Hukum adalah serangkaian tata aturan yang diciptakan dengan tujuan mencapai nilai-nilai atau norma dalam kehidupan. Salah satunya adalah keadilan dan ketertiban, hukum dalam konteks keadilan adalah serangkaian aturan yang dibuat dan disepakati keberlakuannya melalui mekanisme perundang-undangan agar terciptanya kehidupan yang adil dan terarah. 

Sementara dalam konteks ketertiban, hukum yang berlaku atau diberlakukan bertujuan agar terwujudnya masyarakat yang taat dan patuh terhadap hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Sebagai Negara Hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang dijaga melalui aturan dan tata kelola perundang-undangan adalah hal yang wajib dilakukan. Salah satu bentuk menjunjung tinggi hal semacam ini adalah dengan menyadari bahwa hukum yang ada, yang berlaku di suatu wilayah, di Indonesia misalnya, adalah hukum yang mengikat seluruh warga Negara Indonesia.

Tanpa mengenal batasan apapun, hukum yang berlaku di Indonesia secara paten mengikat semua warga negaranya. Patuh dan taat terhadap aturan hukum adalah suatu keharusan yang menjadi bagian pribadi bangsa Indonesia, cerminan patuh dan taat ini adalah cerminan kehidupan kita semua dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, laku tidak taat dan patuh terhadap hukum yang ada adalah bentuk melemahkan keluhuran Bangsa dan Negara.

Menurut Soejono Soekanto bahwa kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan penataan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. 

Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang ada atau tentang hukum yang ada. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

Selanjutnya, menjunjung tinggi aturan hukum lebih lanjut adalah di mana kita selaku warga negara Indonesia bisa paham dan mempelajari betul bagaimana sebenarnya aturan hukum yang ada di Indonesia. 

Sebab, selain kesadaran hukum yang mengikat bagi masyarakat awam yang mungkin sudah dimunculkan, lebih lanjut bagi warga negara golongan menengah ke atas, yang secara tingkatan akademiknya lebih tinggi dibanding masyarakat awam, memahami lebih aturan hukum dan tata perundang-undangan menjadi langkah yang penting untuk dilakukan.

Urgensi Paham Hukum

Pertama, dengan semakin memahami hukum dan tata perundang-undangan, kapatuhan dan ketaatan warga negara atas hukum yang berlaku akan semakin besar dimungkinkan, pemahaman yang juga mengandung arti paham atas konsekwensi setiap pelanggaran hukum yang ada bakal memberikan dorongan lebih untuk berlaku taat dan patuh. 

Paham hukum juga berarti mau belajar dan memahami eksistensi hukum, mengetahui sebab-akibat jika ada pelanggaran hukum yang berlaku, sehingga pada akhirnya memunculkan sikap proteksi diri guna menghindari perilaku hidup yang melanggar norma-norma maupun kaidah hukum.

Pemahaman hukum lebih lanjut menjadi salah satu bentuk efektivitas adanya hukum itu sendiri, di mana hukum yang ada tidak hanya menjadi serangkaian kerangka abstrak yang diyakini keberadaannya saja. Hukum yang ada mampu menjelma menjadi esensi yang ada di dalam kesadaran warga negara, mampu menjadi landasan dan menjadi tolak ukur suatu kepatutan dalam berkehidupan.

Aturan dan kaidah hukum yang ada selayaknya jati diri yang melekat dalam masing-masing pribadi kita, dikemudian berikutnya, masing-masing pribadi ini akan makin menguatkan atmosfer taat hukum yang semakin kuat.

Indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.

Budaya sadar dan taat hukum sebisa mungkin haruslah ditanamkan mulai dari dini, elemen seperti instansi pendidikan menjadi unsur utama dalam menanamkan sikap dan kebisaan hidup yang mematuhi peraturan. 

Instansi pendidikan maupun lembaga menjadi media utama (primer) yang memberi pengaruh pembentukan karakter sumber daya insani yang disiplin, dikemudian hari, sumber daya yang sudah terlatih dan terbiasa dalam ekosistem taat hukum yang telah tertanam sejak dini, maka sikap mematuhi dan saling menghargai, paham hak dan kewajiban yang mesti dilakukan akan menjadi hal yang mandarah daging di masyarakat, yang paling sederhana, hal ini tentu bisa dilakukan dengan pengetahuan apa saja yang boleh atau harus dilakukan serta apa saja yang tidak boleh dan tidak harus dilakukan.

Contohnya, seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan mamahami hukum tersebut, seorang warga negara tentu akan ikut serta dalam penghormatan Hak Asasi Manusia dan dia juga memiliki hak dihormati sebagai sesama warga negara yang di jaga betul oleh UU ini. 

Setiap langkah kehidupan yang dilakukan selalu mengindahkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia ini, tidak malah melakukan kesewenangan yang lekat akan laku nirkeadaban yang mencoreng betul prinsip Hak Asasi Manusia.

Kedua, melalui pemahaman ini juga, tugas mensosialisasikan setiap aturan dan kaidah hukum yang lebih luas lagi mampu dilakukan. Dampaknya tentu, paham hukum yang ada semakin berkembang pula, dan mengupayakan masyarakat yang tertera dalam cita-cita luhur negara kita mulai mendekat. 

Kita juga perlu menyadari, dengan luasnya negara Indonesia, dengan besarnya bangsa Indonesia, berbagai tantangan dalam mewujudkan masyarakat yang sepenuhnya taat dan patuh mesti dilalui.

Salah satu, yang menjadi tantangan penting adalah kemerataan akses sosialisasi hukum ini, kemajuan zaman dan teknologi yang ada sampai hari ini membawa realitas bahwa sejatinya keterbatasan masyarakat dalam memahami hukum masih saja ada dan terus berlangsung, langkah konkret yang bisa dilakukan untuk melewati tantangan ini adalah dengan sosialisasi hukum yang bersifat tidak hanya pada seremonial instansi belaka, namun menjadi kebiasaan yang dilakukan di berbagai kesempatan.

Sisi lain dari apatisnya warga negara kita pada aturan hukum adalah bukan karena sebatas seorang warga negara mau atau tidak mau menaatinya, tapi juga dikarena ketidaktahuan swraga negara tersebut terhadap aturan hukum yang mengaturnya. 

Dan ketidaktahuan ini muncul bukan karena seseorang tidak memiliki niatan atau keinginan untuk memahaminya, namun dapat juga cenderung karena akses yang tak dimilikinya. 

Sosialisasi hukum tidak hanya menjadi tugas instansi maupun lembaga, namun siapapun yang mau berkesempatan ikut mensosialisasikannya. Tentunya dengan cara dan gaya yang disesuaikan dengan kemampuannya masing – masing.

Jika kita hanya mengandalkan instansi pejabat fungsional belaka dalam segi penyebarluasan paham hukum ini, tentu hukum itu sendiri bakal kurang optimal dalam menyemai keteraturannya di kehidupan masyarakat. Di tatanan lapangan hukum dan masyarakat adalah satu kesatuan yang saling melekat, tak bisa dilepaskan satu sama lain dan berdiri sendiri – sendiri.

Sebab, kita semua juga paham bahwa instansi fungsional dan semacam lainnya dalam upaya sosialisasi hukum selalu terlibat dengan kegiatan yang prosedural, tak sedikit juga justru kegiatan semacam ini malah kurang memberikan impact pada masyarakat itu sendiri.

Tujuan masyarakat yang sadar dan paham mengenai aturan hukum malah jadi hanya semacam pagelaran belaka yang jauh dari kata tepat sasaran. Tujuan utama memahamkan hukum kepada masyarakat atau memberikan pembinaan jauh dari konteks di lapangan. Penyelenggaraan yang ada hanya berisi acara formalitas yang penuh akan kepentingan gugurnya tanggung jawab secara administrative tanpa mau membumikan paham hukum yang sejati.

Di segi ini, instansi pemerintah harus melakukan rombakan besar, perlu berbenah secara menyeluruh. Birokrasi yang ada semestinya menyadari betul betapa mulia dan besar tanggung jawab selaku petinggi, petugas, pengawas, maupun pegawai pemerintah dalam upaya membumikan paham hukum di masyarakat ini. Jangan justru malah mencerminkan keegosian selaku pemilik wewenang yang tidak memikirkan nilai pemahaman hukum yang sejati di masyarakat.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Semoga kehidupan yang semacam itu mampu kita temui dan rasakan.

Ihdinas shirotol mustaqim, Wassalam