A. DEFINISI MUAMALAH

muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup.

Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar terciptanya masyarakat yang harmonis. 

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:

" Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran ." (QS Al-Maidah: 2)

Sedangkan Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. 

B. SUMBER HUKUM MUAMALAH

Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqli yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil aqli yang berupa akal (ijtihad). 

a. Al Qur’an

Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafazh yang berbahasa arab dan benar.

b. Al-Hadits

Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. 

Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam, hadits juga mengikuti sumber dari para ulama.

c. Ijma'

Ijma’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw wafat atas hukum syara.

d. Qiyas

Qiyas menurut istilah ahli ilmu ushul fiqh adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya.

C. JENIS JENIS MUAMALAH 

SYIRAKH

Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kewenangan melakukan pengelolaan harta.

Jual beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. 

Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh. 

MURABAHAH

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran cicilan yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu ketidakseimbangan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga.

Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan.

Hutang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. 

Beberapa rukun piutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya piutang pemberi atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.

Riba adalah menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan hadiah dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan ke pinjaman.

Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

D. KAIDAH DAN PRINSIP MUAMALAH

Umat islam dalam berbagai aktivitasnya harus selalu berpegang pada norma-norma ilahiyah, begitu juga dalam muamalah. 

Kewajiban berpegang pada nomra ilahiyah adalah sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah.

Secara singkat, prinsip-prinsip muamalah yang telah diatur dalam hukum Islam tertuang dan terangkum dalam kaidah dan prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah. 

Kaidah paling dasar dan paling utama yang menjadi landasan kegiatan muamalah adalah kaidah yang sangat terkenal dan disepakati oleh ulama empat mazhab.

Agar muamalah tidak berkembang liar, keluar dari jalur dan rambu rambu yang telah ditetapkan Allah swt, maka ulama membangun dabit atau prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah.

E. MEDIA SOSIAL

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum.

Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. 

Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web.

Media sosial merupakan alat promosi bisnis yang efektif karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga jaringan promosi bisa lebih luas. 

Media sosial menjadi bagian yang sangat diperlukan oleh pemasaran bagi banyak perusahaan dan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjangkau pelanggan dan klien.

F. HAL - HAL YANG DILARANG BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Diantara hal-hal yang dilarang bermuamalah melalui media sosial sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya.



Referensi:

Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Jakarta : Penerbit Sahifa, 2014)

Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Cet ke-II, (Jakarta: Amzah, 2013)

Syafii Jafri, Fiqh Muamalah, Cet ke-I, (Pekanbaru: Suska Press, 2008)

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Cet ke-I, (Jakarta: Kencana, 2012)

Arni Muhammad, Komunikasi Organisasi, (Jakarta: PT.Bumi Aksara, 2009)

Lihat http://mui.or.id/id/category/produk/fatwa/No.24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Diakses pada tanggal 21 Januari 2018