Jika hari ini para jurnalis sibuk meliput dan menganalisa prahara Internasional dan pelanggaran Kemanusiaan di belahan dunia luar, saya hanya sebagai penulis biasa yang memiliki rasa cinta pada Negeri saya ingin mengangkat sebuah tulisan yang memang dirasa cukup penting untuk diketahui oleh pembaca sekalian.

Salah satu fenomena yang membuat saya sedikit terpancing untuk memuatnya dalam tulisan saya kali ini adalah tentang perjudian yang dilakukan para Sopir angkutan umum di terminal Landungsari (salah satu terminal penumpang di kota Malang Jawa Timur). Hal ini dilakukan di sela - sela waktu Isterahat mereka (Para Sopir Angkot) sembari menunggu penumpang. Dan anehnya lagi, para penegak hukum sudah berulang kali melakukan operasi untuk mencegah kelompok perjudian di terminal ini bahkan sudah sekian banyak pelaku yang tertangkap namun hal ini belum juga memberi efek jera bagi mereka, malah intensitas perjudiannya semakin hari semakin meningkat.

Pada lima tahun terakhir ini saya coba amati, tiada hari yang terlewatkan tanpa perjudian, dan tiada perjudian yang terlewatkan tanpa kericuhan antar sesama pelaku perjudian ini bahkan perilaku ini sudah dianggap Tradisi mereka sesama sopir Angkot. Meskipun cekcoknya segera diredahkan oleh teman - teman mereka sesama penjudi namun hal ini menimbulkan kegelisahan yang mendalam bagi para pedagang yang berada di daerah terminal Landungsari ini. Tentunya hal ini sangat merisaukan.

Berbica tentang perjudian Dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Bahwa : "Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain."  

Sementara itu, Disebutkan dalam KUHP Pasal 303 Ayat 1sebagai berikut : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Cukup jelas tentunya jika mengacu pada dasar Hukum diatas maka perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak menutup kemungkinan dapat berimbas pada hal - hal yang tentunya tidak kita inginkan. Memerangi perjudi adalah kewajiban kita seluruh masyarakat Indonesia. 

Kenapa Mereka Berjudi?

Melalu beberapa wawancara dan diskusi ringan yang sering saya lakukan dengan beberapa sopir angkutan umum di terminal ini menjadi sedikit dasar kuat dimana  ada permasalahan serius yang menjadi salah satu penyebab utama para sopir angkutan umum ini nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum ini.

"Penumpang semakin sepi Mas jadi mereka sedang nyari uang bensin. Maklum mas, sudah semakin banyak alat transportasi pribadi jadi sangat jarang ada yang mau numpang LEN". 

Jangankan buat Setoran mas sambungnya, buat isi bahan bakar sajapun kami kesulitan. Apalagi ditambah dengan munculnya aplikasi Grab, malah semakin memojokkan posisi kami sebagai sopir angkutan umum. Padahal mas mereka kan tahu sendiri, kami disini melalui tes yang benar - benar ruwet, SIM kami saja harus SIM Umum mas. Bukan SIM khusus seperti para Sopir Grab itu, Izin trayek kami juga jelas tidak seperti mereka ujarnya. Maka jika pemerintah mau mencegah perjudian yang dilakukan oleh kawan - kawan sopir Angkutan Umum, harusnya diselesaikan dulu permasalahan Grab di kota Malang ini. Ujarnya.

Meski demikian, tindakan judi adalah tindakan yang melanggar hukum dan diharapkan kepada penegak hukum agar dapat lebih serius dalam menghadapi perjudian yang ada di terminal Landungsari ini. Mari bersama menjaga keutuhan dan kedamaian Negara kita. Jadilah warga negara yang taat hukum. (Kuraja)