Debu bertebaran berselang ban bus yang mengantar kami keliling tambang. Beberapa diskusi ringan antara Bu Dewi dengan Pak Wafi terdengar seru. Di belakang, aku hanya bisa menyimak dalam diam. Pertanyaan Bu Dewi cukup untuk mewakili semua yang ingin aku tahu.

Beberapa pertanyaan sengaja kutata rapi dalam kepalaku untuk nanti. Aku masih takjub dengan bebatuan berlapis yang merongrong makin dalam, sekaligus khawatir memandang rawan timbunan tanah yang sewaktu-waktu bisa longsor.

Pikiranku berkelana begitu dramatis. Ungkapan “segala hal tidak ada yang gratis” berseliweran paksa. Semacam keharusan bahwa seandainya kalian mengambil sesuatu dari kami, maka beri kami kemakmuran tiada tara. Aku pun langsung mencari tahu hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Semua cepat berlaku di catatan kecilku.

Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan sebuah keharusan. Dikatakan oleh Tuti Rastuti, dkk. pada bukunya Aspek Hukum Pengelolaan Perusahaan (hal. 111), CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut). Itu sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial atau lingkungan sekitar di mana perusahaan berada.

Tentunya, dalam undang-undang pengelolaan lingkungan dan masyarakat, CSR sudah diatur dengan jelas. Terdapat Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Harapannya, setiap perusahaan melakukan hal yang sama terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Begitulah yang dilakukan PT Bumi Suksesindo, perusahaan tambang emas di Banyuwangi dengan konsesi utamanya tujuh bukit yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggaran.

PT Bumi Suksesindo tentunya memiliki pengaruh besar terhadap pekerjaan dan kehidupan masyarakat di sekitar tambang. Pihaknya secara transparan menjelaskan terkait pertambangan, efek, dan dampaknya, serta siap setiap saat mendengar keluhan dari masyarakat dan mencoba memberikan solusi melalui program CSR.

PT Bumi Suksesindo merumuskan program CSR ke dalam empat komponen utama, yaitu pemberdayaan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur. Mereka menekankan pengertian bahwa yang menikmati hasil pertambangan haruslah kita sendiri sebagai masyarakat Banyuwangi, terkhusus wilayah Pesanggaran dan sekitarnya.

Program tersebut pada akhirnya bukan hanya isapan jempol. Semua komponennya dalam tahap progres perkembangan, seperti Kelompok Usaha Menengah Kerja Mandiri (UMKM) jajanan dari bahan baku petanian yang merupakan binaan dari PT BSI.

Pada saat ini, UMKM yang berdiri pada April 2017 tersebut beranggotakan 50 orang dengan sistem tanam saham sebesar seratus ribu yang juga merupakan biaya administrasi untuk menjadi anggota dari UMKM. UMKM melaju pesat melalui berbagai kreativitasnya terhadap jajan melalui bahan baku petanian. Misalnya, buah naga yang disulap menjadi dodol dengan berbagai macam packaging yang menarik.

Semua macam jajanan dari UMKM tersebut merupakan hasil warga mengolah tanamannya sendiri yang kemudian dititipkan kepada pihak UMKM untuk dijual. Sampai sekarang, omset perbulan yang dapat dicapai berkisar 15juta.

Keterkaitan pihak BSI dan UMKM hanya sebatas BSI memberikan fasilitas, seperti tempat dan pelatihan terhadap anggota UMKM. Selain itu, semuanya dikelola oleh UMKM, seperti biaya operasional, bayar karyawan, dan lain-lain. Serta masih banyak program pemberdayaan ekonomi binaan dari PT BSI, misalnya olah magot untuk makanan unggas dan ternak kambing.

Untuk pendidikan, mereka menyediakan bus sekolah, perpustakaan keliling, dan beasiswa terhadap yang berprestasi dan tidak mampu. Program ini khusus menyasar warga Pesanggaran. Begitu pun dengan layanan kesehatan keliling dan menyediakan mobil ambulans untuk orang sakit dan jenazah.

Selain itu, CSR BSI pun turut serta membantu membangun infrastruktur Kecamatan Pesangaran dan Siliragung. Seperti membangun dan mengaspal jalan, membangun jembatan, dan prasarana umum lainnya, misalnya memperbaiki fasilitas sanitasi, menyediakan air bersih, dan lain-lain.

Secara tidak langsung, sistem CSR PT BSI tersebut membantu mengedukasi warga untuk mengolah dan mengembangkan produk sendiri. Ini tentunya dapat menguntungkan warga sekitar, baik secara individu maupun kelompok.

PT BSI memberikan fasilitas dan turut membantu turut membangun desa-desa sekitar pertambangan, baik secara kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alam, selain hasil dari pertambangan. Tanggung jawab dari PT BSI mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan.

Tentunya, setiap perusahaan, apalagi pertambangan, memiliki dampak dan penanggulangan yang tidak akan mengembalikan seratus persen. Keterkaitannya dengan penjelasan di awal, bahwa saat ini banyak perusahaan, baik itu pertambangan maupun selainnya, selalu memiliki kontra tentang kualitas hingga beberapa kali. Bahkan PT BSI sendiri pernah mendapatkan protes dari perwakilan organisasi mahasiswa, yang katanya menyuarakan warga.

Beberapa isu terbaru, seperti penelantaran sebagian warga yang tidak pro terhadap adanya perusahaan tambang BSI. Mereka menganggap bahwa CSR yang dilakukan BSI hanyalah rayuan belaka, bukan murni ingin memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan.

Ketentuan CSR pertambangan sangat jarang diketahui masyarakat awam pada umumnya. Mindset tentang sebuah pertambangan selalu memberikan dampak buruk, didukung beberapa perusahaan yang memang memiliki kualitas rendah. Banyak perusahaan yang memiliki nilai lapor CSR tinggi, namun tak otomatis membuat kualitas praktiknya pun tinggi.

Perusahaan apa pun dan mana pun selalu memiliki SOP (Standard Operating Procedure). Terus digodok matang meskipun dampak negatif masih saja muncul. Hal tersebut bukan lagi sebuah rahasia, namun sudah menjadi konsumsi publik.

Hal inilah yang seharusnya patut diluruskan, bahwa segala tindakan memang menimbulkan sisi positif maupun negatif. Pun, tidak bisa memungkiri bahwa perubahan zaman, khususnya kebutuhan primer yang sumbernya akan terus menerus digali untuk memuhi kebutuhan tersebut.

Perlunya pengetahuan masyarakat tentang CSR dan ketentuan-ketentuannya tentu memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Dari sini, pentingnya sama-sama mendengar tentang keluhan dan melihat transparansi dalam perusahaan. Sehingga, pada akhirnya spekulasi-spekulasi dari masyarakat dan perusahaan yang bersangkutan tidak sampai menjadi konflik berkepanjangan.