Perjalanan sebagai hakim, sudah cukup panjang saya tempuh, dari Marabahan, Kuala Kapuas, Demak, Pamekasan, hingga di Raha. Selama itu, sudahlah kita tau sama tau, selalu ada godaan-godaan yang menggiurkan yang bersifat menjebak, terhadap seorang pengadil.

Pernah misalnya, suatu hari kami, menangani perkara perdata, salah satu pihak, menyuruh utusannya, untuk menghubungi para pengadil, guna menyampaikan pesan, jika perkaranya dimenangkan, maka dia akan memberikan imbalan berupa sebuah rumah.

Pernah juga, saya mengalami peristiwa, ketika menolak untuk bertemu seorang ibu, dari pelaku tindak pidana, di kantor. Tiba-tiba, sore harinya, sesampainya di depan rumah dinas, di depan rumah, terlihat sebuah tas plastik berwarna merah, yang di dalamnya berisi ayam potong, telur, dan buah-buahan.

Dari peristiwa-peristiwa menggelikan di atas, buntutnya adalah mereka ingin diberikan keringanan. Begitu dahsyatnya keinginan pihak terkait untuk menyuap hakim, maka ada beberapa taktik jitu yang harus dilakukan hakim, agar terhindar dari jebakan suap.

Yang pertama adalah seorang hakim harus berhati-hati terhadap orang yang tiba-tiba sok akrab. Saya pernah menemukan peristiwa unik, ketika mengadili sebuah perkara pidana. Pada pengalaman tersebut, pihak terdakwa yang ada maunya, biasanya menjadi aneh dalam bertingkah laku. Mereka akan berusaha mendekat dan menjadi  sok akrab dengan seorang pemutus.

Kebiasaan tersebut akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sampai menjelang hakim hendak menjatuhkan putusannya. Semakin lama, gerakan mereka semakin sering dan intens. Mereka akan menunjukkan mimik yang ramah dan menarik perhatian. Setiap kali ada kesempatan, mereka akan berusaha secara terus menerus, mengambil hati dan menempel sang pengadil.

Akhir petualangan mereka akan selesai, manakala sang hakim telah menjatuhkan putusannya. Jika jatuhnya putusan menguntungkan, maka mereka akan menyembah dan menyanjung-nyanjung sang hakim pemutus, laksana seorang raja. Tetapi jika jatuhnya putusan yang merugikan, maka niscaya, ancaman terhadap jiwa sang hakim, akan dilakukan oleh mereka yang masih menyimpan dendam, sepanjang masa. Waspadalah.

Trik jitu yang kedua adalah sampaikan jika majelis hakim tidak menerima suap. Hal ini bisa disampaikan kepada pihak yang terkait, pada saat sidang pertama kali dilaksanakan. Hakim mengingatkan kepada mereka, jangan coba-coba menyuap hakim. Juga beri pengertian kepada mereka para pencari keadilan, jika ada hakim meminta barang sesuatu kepada pencari keadilan, agar melaporkannya kepada pihak yang berkompeten, yaitu pimpinan pengadilan, Komisi Yudisial, atau KPK.

Perlu juga diingatkan kepada para pengunjung sidang, setiap dua jam sekali di kantor pengadilan, melalui audio anti gratifikasi, yang menyatakan bahwa jangan sekali-kali menghubungi hakim untuk memberi suap. Mintalah dukungan kepada masyarakat lewat audio anti gratifikasi tersebut, agar membantu pengadilan meraih dan mempertahankan pembangunan wilayah bebas dari korupsi alias bebas suap.

Dengan adanya pernyataan dan ketegasan hakim dan sikap pengadilan yang mudah dimengerti oleh masyarakat, tentunya akan menjadi pengingat, terhadap pihak para pencari keadilan, bahwa suap adalah sebuah perbuatan nista, melawan hukum dan menjijikkan. Masyarakat akan merasa sungkan, dan tidak berani berbuat neko-neko, bilamana ada ketegasan dan kejelasan sikap hakim dan pengadilan. Percayalah.

Sikap ketiga yang harus dilakukan oleh seorang hakim, agar terhindar dari jebakan suap, yaitu dengan berpura-pura nggak ada dikantor. Setelah seorang hakim mengetahui ciri-ciri, dan gerak-gerik orang yang mau menyuap, maka untuk menghindari kenekatan mereka, adalah dengan pura-pura tidak ada di kantor.

Hal demikian terlihat seperti konyol, tetapi terbukti efektif untuk mengusir penyuap dari kantor. Dengan berpura-pura tidak ada di kantor, seorang hakim bisa membuat jengkel dan sebal terhadap orang yang hendak memberikan suap tersebut. Mereka akan kapok, trauma dan pasti nggak akan datang ke kantor lagi, untuk menemui sang hakim.

Dengan kejengkelan tersebut, membuat penyuap akan merasa putus asa, traumatik yang tidak berkesudahan, dan merasa malas untuk mendatangi kantor pengadilan lagi. Dengan kesusahan-kesusahan, untuk bertemu dengan seorang hakim, seorang penyuap akan merasa malu, dan pasti akan malas datang lagi ke pengadilan, guna memberikan uang suap kepada hakim.

Resep yang keempat untuk menghindari suap adalah, pura-pura tidak ada di rumah. Dengan kegagalan demi kegagalan sang penyuap berusaha menyuap hakim, maka usaha dia tidak akan terhenti sampai di situ, dan pasti akan menempuh jalur lain, yaitu dengan datang ke rumah sang pengadil.

Pernah suatu ketika, pada waktu saya bertugas di Demak, pada saat itu sedang menangani perkara pidana narkotika, tiba-tiba pihak dari terdakwa datang ke rumah. Dia mengetuk pintu rumah dinas hakim, bahkan menggedor-nggedor dengan kerasnya pintu rumah itu, namun setelah saya intip dari dalam rumah, oleh karena gerak geriknya mencurigakan, maka berpura-puralah saya tidak ada di rumah, diam menunggu dia pulang. Hingga akhirnya dia pulang dengan muka yang kecut.

Selanjutnya pernah juga didapati seorang yang pro terdakwa, dalam perkara lain, saya intip dari dalam rumah, tiba-tiba berada di depan rumah, dengan membawa tentengan berupa makanan, yang hendak diserahkan kepada hakim. Lagi-lagi trik saya untuk menghindari itu, adalah berpura-berpura tidak ada di rumah. Hingga akhirnya tamu tak diundang itu pun menghilang dari kompleks rumah dinas hakim.

Hehe, menggelikan yang teman. Tapi itulah trik jitu, yang memang terkadang harus dijalankan oleh seorang hakim. Hakim adalah jabatan yang rawan untuk diberikan suap, sehingga setiap hakim harus memiliki bermacam-macam trik, guna terhindar dari suap. Pura-pura tidak berada di rumah adalah salah satunya.

Trik yang kelima adalah dengan menonaktifkan nomor handphone yang sekarang dipakai. Hal ini termasuk trik jitu seorang hakim, karena penyuap, pasti juga akan berusaha mencari nomor kontak hakim yang sekarang aktif/dipakai, untuk dihubunginya. Jadi perlu kiranya trik ini juga dilaksanakan dalam rangka menghalau kegesitan dan keganasan gerakan seorang penyuap.

Pernah pada saat kami bertugas di Kalimantan, tiba-tiba ada laporan anggota majelis kepada ketua majelis, jika dia diteror oleh nomor tak dikenal, dalam wujud ancaman terhadapnya, hingga dia stres dan diare. Selain itu, media elektronik handphone, juga bisa dipergunakan oleh pihak pro terdakwa untuk mengiming-imingi hakim untuk diberikan sejumlah uang.

Bercermin dari peristiwa, di mana penyuap pantang menyerah untuk selalu mempengaruhi integritas hakim, maka saya menyarankan kepada rekan saya tersebut, untuk sementara menonaktifkan handphone yang dia pakai kesehariannya. Ternyata setelah saran saya dilaksanakan, sampai dengan diputusnya perkara tersebut, aman sentosa, taka da lagi ancaman online yang bisa membikin dia sampai diare.

Jadi, rekan-rekan semua, jadi trik itu adalah trik jitu yang sudah teruji, serta sebagai usaha kita dalam menghalau dan menghindari suap yang masih merajalela di seputaran kita. Yakinlah dengan usaha yang sungguh-sungguh, KKN akan dapat dibungi hanguskan di bumi nusantara ini.