Kegiatan Indonesia-Philippines Border Committee (IDPHBC) Chairmen’s Conference ke-39 telah dilaksanakan pada tanggal 22 - 23 November 2022 di Park Inn Hotel dan SMX Convention Center SM Lanang Premiere, Davao City, Filipina.

Delegasi Indonesia tersebut antara lain Kolonel Laut (T) Bambang Wijonarko sebagai Asisten Pertahanan Manila RI, Letkol Laut (P) Wityuda Timortimur sebagai Kepala ILO TNI, Serma Ttu Eka Juliansyah Ba sebagai ILO TNI dan Puguh Tedjobaskoro, PF. Konsul Protokol dan Staf KJRI Davao City.

Turut hadir dari delegasi Filipina antara lain Eastmincom Commander dan staff, Commander of NFEM dan staff, Coast Guard District Commander, PNP Regional Maritime Unit 11, Bureau of Fisheries and Aquatic Resources 11, National Intelligence Coordinating Agency 11, Bureau of Immigration, Department of Foreign Affair-Mindanao, Bureau of Customs Port of Davao, Mindanao Development Authority, Philippines Statistic Authority 11 dan Department of Social Welfare and Development 11.

Chairmen’s Conference adalah pertemuan tahunan yang lokasinya bergilir antara Indonesia dan Filipina. IDPHBC sendiri terdiri dari tiga subkomite yang terdiri dari Subkomite A untuk Patroli Perbatasan dan Komunikasi dan Subkomite B untuk Intelijen.

Kemudian Subkomite C terlibat dalam kegiatan lintas batas. Pertemuan daring ini membahas isu-isu kunci terkait implementasi Border Crossing Agreement (BCA) 1975 dan Border Patrol Agreement (BPA) di perbatasan Indonesia-Filipina.

Terdapat dua belas item agenda yang dibahas dalam pertemuan ini dan diakhiri dengan kesepakatan kedua pihak untuk mendorong percepatan revisi 1975 BCA dan BPA kepada pemerintah masing-masing.

Ada tiga sub komite dalam IDPHBC, yaitu Sub-komite A untuk Patroli Perbatasan dan Komunikasi, Sub-komite B untuk Intelijen, dan Sub-komite C untuk Kegiatan Lintas Batas.

Pertemuan kali ini berlangsung secara daring dan membahas tentang isu penting dalam pengaplikasian 1975 Border Crossing Agreement (BCA) serta Border Patrol Agreement (BPA) terhadap perbatasan negara Indonesia dan Filipina.

Adanya Border Crossing Area Agreement (BCA) pada tahun 1975 yang mengatur tentang perjanjian perbatasan antara Pulau Miangas Sulawesi Utara dan Filipina menimbulkan dampak positif dan negatif bagi masyarakat perbatasan di Pulau Miangas.

Aspek hukum, BCA merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyeberangan perbatasan dan perdagangan di wilayah tersebut; aspek ekonomi; BCA belum mengakomodasi kepentingan masyarakat perbatasan secara maksimal dan terkesan membatasi daripada memfasilitasi kepentingan masyarakat, sehingga terjadi perdagangan ilegal di perbatasan Pulau Miangas; aspek sosial, BCA sulit diterapkan di bidang ini karena telah membatasi tradisi yang dipraktikkan secara turun-temurun; aspek politik, BCA menyebabkan seringnya migrasi penduduk perbatasan Pulau Miangas ke Filipina karena faktor sejarah dan kekerabatan yang kuat, faktor ekonomi, untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sarana dan prasarana di bidang kesehatan, serta komunikasi dan transportasi yang di Filipina dinilai lebih baik. .

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah menggunakan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Kovenan Internasional dan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Perjanjian Kawasan Perbatasan di Pulau Miangas dengan merevisi perjanjian tersebut.

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengembangan Kawasan Kepulauan Sangihe dan Talaud dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kawasan Andalan Sangihe dan Talaud.

Diharapkan Border Trade Area (BTA) memperhatikan Deklarasi Prinsip-Prinsip Demokrasi Liberal tentang Etnokultur dan Minoritas Nasional dan Suku Pribumi menyarankan pemerintah daerah untuk menerima, dengan hukum domestik dan dengan perjanjian yang disahkan secara Internasional tentang prinsip-prinsip minoritas. pelaksanaan hak, yang setara kepentingannya dengan Hak Asasi Manusia klasik.

Sebanyak dua belas poin agenda dalam pertemuan Indonesia-Philippines Border Committee (IDPHBC) Chairmen's Conference Ke-39 tersebut dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan antara kedua pihak dalam mendukung percepatan revisi 1975 BCA dan BPA terhadap pemerintah masing-masing.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan hasil kesepakatan serta foto bersama.

Dalam kesempatan yang sama, LTGen Greg T. Almerol PA selaku Eastmincom Commander memberikan cinderamata kepada KJRI yang diwakili oleh Bapak Puguh Tedjobaskoro dan kepada Atase Pertahanan RI-Manila, Kolonel Laut (T) Bambang Wijonarko.

Sebelumnya Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos meninjau penjaga kehormatan di Istana Kepresidenan di Bogor, Indonesia, 5 September 2022.

Indonesia dan Filipina pada Senin menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengintensifkan kerja sama keamanan maritim di perairan wilayah perbatasan mereka.

MoU tersebut ditandatangani dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos, yang bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin. Marcos melakukan kunjungan tiga hari ke Indonesia mulai 4 September.

Indonesia telah sepakat untuk meninjau kembali perjanjian keamanan kami dalam hal lintas batas dan patroli perbatasan menurut penuturan Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan oleh kantor sekretariat presiden.

“Penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan perairan kita untuk menghindari kejahatan yang tidak diinginkan, seperti penculikan,” kata presiden Indonesia.