Pelayanan publik merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan dan hak warga negara. Pemerintah harus hadir dan menyediakan pelayanan yang prima bagi masyarakatnya. 

Pelayanan publik di suatu negara dilakukan biasanya meliputi pelayanan umum yaitu pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif seperti pendidikan, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, dan sektor lainnya.

Hal ini dilakukan negara agar warga negara dapat memperoleh haknya sebagai warga negara dan memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

Pelayanan publik juga menjadi jembatan bagaimana suatu aparatur birokrasi negara menjalankan sebuah fungsinya yang berkaitan dengan pemecahan masalah dan pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat. Tuntutan ini yang wajib disediakan oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.

Saat ini telah hadir pelayanan terpadu yang sudah masuk generasi ketiga, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai suatu langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP dianggap lebih progresif, efektif dan efisien serta menjadikan izin menjadi 1 pintu. 

MPP juga memadukan pelayanan publik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD serta pihak swasta yang terintegrasi dalam satu gedung. MPP juga merupakan sebuah perjalanan pembaruan sekaligus suatu langkah strategis sebagai bentuk perbaikan dalam menyelenggarakan suatu pelayanan publik.

Saat ini yang sudah ada MPP sebagai generasi ketiga pasti ada pendahulunya yaitu Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kemudian hadirlah MPP sebagai generasi ketiga.

Generasi ketiga ini dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru lebih diperluas yaitu sebagai motor penggerak MPP. Pelayanan MPP dikombinasikan dengan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia.

Dengan adanya penggunaan teknologi, diharapkan tersedianya pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan serta lebih efektif dan efisien. 

Hingga Juni 2022, sudah terdapat 59 MPP yang telah diresmikan dan tersebar di penjuru Indonesia. Direncanakan hingga akhir tahun 2022, sebanyak 56 MPP juga akan siap diresmikan. Sebagai program prioritas, diharapkan MPP ini dapat berdiri di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2024.

Jumlah itu akan terus berkembang mengingat saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang sedang membangun pusat pelayanan modern. Dan diharapkan Percepatan Peningkatan Kualitas dan Inovasi Layanan Masyarakat Melalui Mal Pelayanan Publik ini segera terwujud di seluruh Indonesia. 

Stake holder Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia juga mulai berlomba-lomba untuk membuat MPP di daerahnya masing-masing. Hal tersebut membuktikan niat serta usaha yang baik dari pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. 

Tak hanya integrasi dalam sebuah pelayanan, tujuan adanya MPP ini juga untuk mendongkrak nilai Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang sebelumnya terkenal lama, berbelit-belit, tidak efektif dan efisien serta banyak praktik korupsinya. Hal ini juga diharapkan untuk mengubah pola pikir ego sektoral antar institusi menjadi sebuah kerja bersama yang baik dan terintegrasi agar selalu fokus serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang terbaik.

Berdirinya pelayanan MPP ini juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0. Yaitu percepatan sebuah pelayanan, akurasi sebuah pelayanan, dan fleksibilitas kerja yang mana semua itu sangat diperlukan bagi sebuah pelayanan. 

Maka dari itu semua dengan hadirnya MPP juga dapat diharapkan mampu membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, integritas, modern serta yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik setiap saat.

Bukan tidak mungkin jika pelayanan itu baik dan bagus berdampak pada tumbuhnya industri-industri mikro dan kecil, memperkuat daya saing global, dan membuat minat investor sehingga berdatangan dan berinvestasi di Indonesia yang membuat perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. 

Apalagi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan perekonomian dengan cara mendatangkan investasi besar-besaran dari berbagai sektor dari berbagai negara. Dan juga pemerintah mempunyai target hingga pada 2024 nanti, pemerintah disebutnya sudah mencanangkan target 100 persen mal pelayanan publik sudah terbangun di seluruh Indonesia.

Maka dari itu sebelum Pilpres 2024, diharapkan seluruh kabupaten/ kota harus sudah mempunyai MPP. Tak harus gedung baru, tapi satu atap, sehingga semua harus berlomba dalam menumbuhkan ekonomi yang ada.

Selain target kuantitatif, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara sesi penandatangan MoU Percepatan Penyelenggaraan MPP di 17 Instansi, Selasa, 28 Juni 2022 menekankan, kualitas MPP juga tidak boleh luput dari perhatian. Mal pelayanan publik yang telah berjalan perlu dievaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital.

Serta dalam pelaksanaannya, juga perlu dilakukan dengan pendekatan yang inovatif, kreatif, dan berdampak luas, yang dirasakan langsung oleh masyarakat secara praktis dan sederhana.