Akuntan adalah sebutan bagi seseorang dan merupakan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi di jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Seorang akuntan sendiri adalah orang yang terampil dalam praktik akuntansi yang mana bertanggung jawab atas rekening publik atau swasta. Seorang akuntan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hasil keuangan, baik kepada perusahaan maupun kepada seorang individu sesuai dengan aturan pemerintah dan pihak otoritas.
Tugas utama seorang akuntan adalah melakukan fungsi akuntansi seperti mengaudit atau menganalisis laporan keuangan. Seorang akuntan dapat bekerja untuk perusahaan akuntansi seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun sebuah perusahaan besar yang memiliki departemen akuntansi internal. Sebagai seorang akuntan dalam melakukan tugasnya harus mematuhi standar etika dan menjujung tinggi prinsip aturan akuntansi.
Etika adalah konsep mengenai penilaian baik atau buruknya suatu hal dalam bertindak yang menjadi panduan manusia dalam berkegiatan sehari-hari. Dengan mengikuti etika yang telah ditetapkan, diharapkan manusia terhindar dari hal-hal buruk yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Etika profesi merupakan salah satu bidang dalam cabang keilmuan etika, yang berisi aturan dalam menjalankan suatu profesi tertentu. Etika profesi ini dinilai sangat diperlukan agar para pengemban profesi nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, etika profesi juga penting untuk dipatuhi supaya dapat menghindari penyimpangan yang mungkin dapat terjadi.
Etika profesi berlaku juga di profesi akuntan,seperti yang telah disebutkan diatas, pekerjaan akuntan secara umum meliputi pencatatan, pelaporan, hingga audit keuangan pada sebuah perusahaan atau organisasi lain. Dalam menjalankan tuganya sebagai seorang akuntan, etika profesi akuntan menjadi kode etik dan aturan yang harus dipatuhi.
Etika profesi akuntan yang harus dimiliki seorang akuntan sendiri adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, serta standar teknis.
Tanggung jawab profesi, artinya dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai akuntan, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan publik, artinya mewajibkan setiap anggotanya untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Tujuan utama dari profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Integritas, artinya setiap anggota diharuskan bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, hal ini diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik dengan cara setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan dan kepentingan pribadi maupun kelompok. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetepi tidak menerima kecurangan atau peniadaan sebuah prinsip.
Obyektivitas, artinya setiap anggota harus bersikap adil dan tidak memihak, tidak berprasangka secara subyektiv dan tidak mengandung kepentingan-kepentingan baik pribadi maupun kelompok. obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional, artinya setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, penuh dengan kompetensi dan ketekunan, juga mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan yang dimilikinya.
Selain itu juga memiliki keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang diberikan. hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya dengan kemampuan yang dimilikinya.
Kerahasiaan, artinya menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Perilaku profesional, artinya mengharuskan setiap anggota berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar teknis, artinya setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan dan relevan. Sesuai dengan keahlianya dan dengan berhati-hati, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pernugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip intgritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada etika profesi akuntansi sudah diatur bagaimana seorang akuntan harus bersikap dan bertindak. Namun pada kenyataanya, masih banyak kasus penyelewengan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para akuntan. Penyelewengan ini tentu memiliki dampak buruk baik bagi perusahaan maupun kredibilitas profesi akuntan.
Reputasi yang dimiliki perusahaan bisa saja hancur dalam sekejap hanya karena ulah seorang akuntan yang melakukan pelanggaran kode etik. Salah satu pelanggaran yang dapat dijadikan contoh adalah pelanggaran oleh KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP Eddy Pianto.
Menurut saya pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan ini disebabkan kurangnya pendidikan pancasila yang dapat menanamkan nila moral dan pendidikaan etika untuk profesi akuntan itu sendiri, sehingga pedoman untuk bersikap dan bertindak yang dipegang oleh para akuntan tidak memiliki akar yang kuat.
Pelanggaran-pelanggaran ini dapat diminimalkan dengan memberikan pendidikan mengenai etika profesi akuntansi yang lebih mendalam dan menanamkan kembali mengenai nila nilai pancasila yang dapat menunjang para akuntan untuk bersikap dan berperilaku seperti yang telah ditetapkan oleh etika profesi akuntan kepada tiap lulusan akuntan (fresh graduate) dan juga yang telah bekerja.