Umur demokrasi yang telah menyentuh dua (2) dekade lebih, 7 Juni 1999 sebagai titik balik pelaksanaan pemilu secara demokrasi, setelah sekian lama dibendung rezim orde baru. Setelah dua dasawarsa berlalu, kini kian banyak kalangan masyarakat, baik dalam dan luar negeri yang kritis dan skeptis akan masa depan demokrasi di negeri ini.

Menjadi negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia sejak 1999, setelah India dan Amerika. Indonesia telah melewati beberapa pesta demokrasi, baik kepala daerah, legislatif, maupun presiden.

Sejak saat itu, perkembangan partai politik pun semakin melesat. Sebagai negara demokrasi, tumbuh kembangnya parpol menjadi sebuah bukti berangsur baiknya kebebasan berkelompok atau berserikat. Tetapi, di setiap momentum pemilu ada saja parpol baru yang lahir. Umumnya terbentuk akibat perpecahan atau konflik kepentingan pada internal parpol.

Perkembangan media, civil society, serta organisasi masyarakat lainnya yang cukup pesat, menjadi bagian daripada bukti berangsur baiknya kebebasan berdemokrasi. Akan tetapi, suburnya media menjadi masalah baru betapa sulitnya kita mendapatkan informasi yang terpercaya. Begitu halnya ormas, yang begitu mudah disusupi.  

Memang jika melihat perkembangan demokrasi, politik, hukum, dan sebagainya, secara awam tidak ada yang kurang. Akan tetapi, beberapa ahli mempertanyakan akan ke mana demokrasi kita nanti? Quo vadis Indonesian democrazy?

Tahun 2020 lalu, Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah atau disebut Pilkada, setelah ditunda beberapa bulan akibat wabah covid-19 yang telah membentur begitu banyak hal. Baik dampaknya kepada pemerintah dan paling krusialnya kepada masyarakat. Akhirnya berlangsung pun Pilkada 9 Desember 2020.   

Pilkada serentak tahun 2020 telah dilaksanakan setidaknya 270 daerah. Baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Sejak dibukanya pendaftaran mulai 4-6 September, setidaknya ada 28 daerah yang akan melaksanakan Pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.

Melihat rekam jejak beberapa tahun sebelumnya. Dari data Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), fenomena calon tunggal mengalami kenaikan yang signifikan, jika dibandingkan tahun 2015 terdapat tiga daerah, 2017 sembilan daerah dan semakin bertambah 2018 sebanyak enam belas daerah.

Tren calon tunggal melawan kotak/kolom kosong kian meningkat. Seperti saya sendiri, memahami makna istilah tersebut sejak daerah tempat tinggal  pun ikut sebagai salah satu dari 28 daerah yang melakukan Pilkada dengan calon tunggal kala itu. Menurut UU Pilkada, kemenangan kotak kosong akan diisi pelaksanaan tugas oleh Kementerian Dalam Negeri.

Munculnya perdebatan di tengah masyarakat ialah menjadi hal yang wajar. Baik itu perihal demokrasi dikebiri, suburnya politik pragmatis, enggannya partai politik adu kualitas, serta sepakat-sepakatan di lingkaran oligarki elit.

Terjadinya calon kepala daerah tunggal, merupakan bukti bahwa enggannya partai politik dalam mengadu kekuatannya ditiap-tiap daerah. Walaupun memiliki kader terbaik, serta memenuhi syarat minimal 20% kursi di DPRD atau mendapatkan 25% suara sah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak menjamin kadernya diusung.

Saat ini, dalam menentukan siapa yang hendak diusung oleh partai politik, sangat dipengaruhi oleh beberapa indikator, seperti popularitas, modal besar, serta transaksi kesepakatan politik di lingkaran pimpinan partai. Sehingga tidak ada kaderisasi berdasarkan merit system. Menyebabkan kader yang selama ini mengabdi, bukan menjadi pertimbangan.

Koalisi partai politik yang gemuk, serta tidak membuka peluang bagi orang lain, merupakan ambisi yang liar akan hausnya kekuasaan. Kalau bisa menang, kenapa harus mau kalah? Begitulah prinsipnya. Partai politik merasa enggan untuk mengeluarkan tenaga dan ongkos besar untuk mendukung calon yang tak punya modal kuat untuk menang.

Sempitnya ruang demokrasi yang dibangun oleh keengganan dari berbagai partai politik, serta elit penguasa, semakin menutup ruang kebebasan memilih dan dipilih yang diatur dalam UUD. Padahal, ada dua kemungkinan penyebab daerah tersebut memiliki calon tunggal. Baik itu karena prestasinya atau sebaliknya akibat minim prestasi, sehingga takut kalah.

Memang jika suatu daerah memiliki calon tunggal, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada, menyebutkan adanya pilihan lain untuk calon tunggal dalam kertas suara, yaitu kotak/kolom kosong. Akan tetapi, dalam sebuah perhelatan kontestasi politik yang dimaksud, masyarakat menginginkan adu gagasan diantara calon.

Calon tunggal secara sadar menutup ruang debat program pembangunan, visi-misi, dan adu gagasan. Sehingga pemilih menentukan hak suaranya tidak lagi berdasarkan gagasan konsep pambangunan terbaik dari calon. Melainkan atas rasa suka atau tidak suka.

Pilkada calon tunggal dengan koalisi gemuk/penuh sangat berpeluang terjadinya kongkalikong diantara eksekutif dan legislatif atau perilaku koruptif. Pada prinsipnya koalisi gemuk tidak lagi bekerja berdasarkan kesamaan ideologi, melainkan ‘aku dapat apa dan mereka dapat apa’ atau sering disebut politik barter. Sehingga adu gagasan dua lembaga ini sangat sepi peminat.

Fenomena kolom kosong merupakan bukti sulitnya demokrasi itu untuk akses semua orang. Mau kalangan bawah, atas, populer atau tidak populer, bahkan elit ekonomi maupun tidak, harusnya dimiliki setiap warga negara. Walaupun ongkos besar untuk mencalonkan, setidaknya pertarungan gagasan itu harus bisa dinikmati seluruh warga. Semoga fenomena calon tunggal segera dieliminasi dari Indonesia.