Beberapa saat yang lalu masyarakat Indonesia baru saja dihangatkan dengan pemberitaan pro kontra atas penunjukkan personel grup band Slank, Abdi Negara Nurdin atau yang lebih dikenal dengan Abdee Slank dalam jajaran Komisaris Independen di PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).

Polemik ini tentu menarik bagi penulis sebagai seorang praktisi di bidang pengembangan organisasi, terlebih jika terjadi di sebuah BUMN. Secara kebetulan saat ini penulis sedang melakukan review struktur organisasi sehingga secara tidak langsung, analisis tersebut memberikan beberapa informasi yang terkait.

Informasi tersebut diantaranya peran dan fungsi Komisaris, Direksi serta pemegang saham dalam sebuah organisasi berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah 3 (tiga) organ penting di dalam sebuah sebuah PT.

Berdasarkan beleid tersebut juga dijelaskan bahwa PT merupakan persekutuan (asosiasi) modal. PT harus didirikan oleh dua atau lebih, baik oleh orang perorangan atau badan hukum. Mereka inilah yang nantinya akan disebut sebagai pendiri PT sekaligus menjadi pemegang saham pada saat PT tersebut didirikan.

Bentuk Perseroan Terbatas yang kepemilikannya dimiliki oleh negara disebut BUMN. Merujuk Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Komisaris itu sendiri merupakan jabatan yang berfungsi di dalam sebuah kelompok untuk selanjutnya disebut Dewan Komisaris. Tugas dari Dewan Komisaris adalah mengawasi kinerja Direksi dalam melakukan pengelolaan perusahaan.

Pemegang saham dapat menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris di dalam PT. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan hukum yang melarang pemegang saham untuk merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris, sepanjang tidak merangkap jabatan sekaligus di dalam PT yang sama.

Selayaknya direksi dan dewan komisaris menjalankan fungsi yang saling berkesinambungan. Fungsi pengelolaan dijalankan oleh Direksi sementara fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Komisaris. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemegang saham dapat menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris, namun tidak sebaliknya.

Direktur profesional adalah tenaga ahli profesional yang dapat ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin PT, demikian pula halnya dengan komisaris. Komisaris inilah yang dikenal dengan nama Komisaris Independen atau komisaris pihak luar.

Komisaris independen ini juga bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak secara mandiri. Komisaris Independen yaitu anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali.

Proses penunjukkan komisaris pada sebuah PT pada umumnya tentu akan berbeda dengan penunjukkan komisaris pada BUMN. Hal ini dikarenakan BUMN adalah perusahaan milik negara sehingga proses penunjukkan komisaris juga merupakan wewenang negara atau pemerintah yang harus melalui tes kelayakan yang transparan dan akuntabel.

Daftar nama yang akan menjadi komisaris harus melalui penilaian dari Tim Penilai Akhir yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelejen Negara serta Menteri teknis sesuai dengan kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.

Hal lain yang publik perlu pahami bahwa penunjukkan Abdee Slank dalam jajaran komisaris independen di Telkom juga didasarkan atas pengalaman profesionalnya. Selain sebagai seorang musisi handal, Abdee Slank juga banyak bergerak di bidang pengembangan industri musik berbasis teknologi.

Informasi yang tercatat menyebutkan bahwa yang bersangkutan menjadi co-Founder PT Hijau Multi Kreatif (2005- sekarang) dan Founder Maleo Music (2009), sekaligus juga tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Hal ini sangat mendukung penunjukkan Abdee Slank dalam jajaran Komisaris Independen Telkom.

Ke depannya mengacu pada kategori ekonomi kreatif, industri musik berbasis teknologi ini diperkirakan akan menjadi salah satu bidang penyumbang PDB Nasional terbesar. Hal ini yang menjadi pertimbangan Telkom ketika melakukan ekspansi bisnis, sehingga proses penunjukan Abde Slank sudah dirasa tepat karena sesuai dengan kompetensinya.

Sebagai kesimpulan penunjukkan seorang komisaris independen di sebuah BUMN apalagi yang sudah go public adalah hal yang wajar dan tidak perlu dikaitkan dengan kekhawatiran kepemilikan saham. Keberadaan dia justru berfungsi untuk menciptakan iklim yang independen dan obyektif dalam menjaga kepentingan stakeholder.

Demikian informasi yang dapat saya bagikan sebagai hasil pembelajaran saya dalam proses mereview struktur organisasi di tempat bekerja. Selain itu juga membantu saya lebih memahami isu-isu yang beredar dan tidak terjebak dalam polemik.

Mudah-mudahan pesan ini juga dapat tersampaikan kepada seluruh pembaca tentang pentingnya budaya literasi dan upaya untuk dapat lebih memahami konteks utama dari sebuah peristiwa.