Jika menelaah ke belakang, sejarah umat manusia tidak bisa dipisahkan dari perjudian (gambling). Ribuan tahun telah berlalu, namun perjudian hampir selalu ada di belahan dunia mana pun. Pelakunya hadir dari berbagai latar belakang, mulai dari rakyat kecil hingga kasta tertinggi. Siapapun bisa memainkannya.
Judi sendiri merupakan tindakan spekulatif menebak-nebak sesuatu antara benar dan salah. Jika sang penebak benar, maka ia akan mendapatkan keuntungan. Dan jika ia salah menebak, maka harta yang ia taruhkan akan menjadi milik pihak lain yang benar dalam menebak.
Perlu kita sadari pula bahwa pecandu judi bisa berdampak buruk terhadap kesehatan mental. Dimana ia selalu berangan-angan akan mendapatkan keuntungan besar secara cepat tanpa bekerja dan berusaha. Mendedikasikan seluruh umurnya di tempat judi tanpa menghiraukan kesehatannya, kebutuhan hidupnya, dan hidup keluarganya yang menyebabkan banyak rumah tangga hancur. Berapa banyak rumah tangga yang hancur karena harta yang musnah sebab judi.
Dalam perspektif hukum Islam kategori fiqih mu’amalah, perjudian sudah tervalidasi haram. Hal ini telah dibuktikan oleh ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ .
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. Al-Maidah: 90).
Melalui ayat ini Allah menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan dosa besar, menanam rasa permusuhan, menjadikan orang malas berusaha, dan menjauhkan diri dari Allah SWT. Imam Ghazali menjelaskan, jika seluruh permainan yang di dalamnya terdapat unsur perjudian, maka permainan itu hukumnya haram.
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Al-Iqna’ juz II karangan Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syarbini Syamsuddin dijelaskan bahwa apabila kedua orang yang berlomba pacuan kuda itu mengeluarkan taruhannya secara bersama-sama (artinya, setiap yang kalah harus memberi kepada yang menang) maka dalam kondisi semacam itu tidak boleh (dilarang).
Di dunia yang semakin canggih ini apapun bisa dilakukan, tak terkecuali platform judi yang berkedok trading. Sistem bermainnya adalah dengan menebak harga naik atau turun dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jika harga benar ditebak dalam waktu yang tepat, maka ia akan mendapat keuntungan. Dan jika salah, maka akan mendapatkan kerugian.
Dari platform binary option ini banyak korban yang kehilangan harta bendanya sampai ada yang hancur rumah tangganya, gangguan jiwa bahkan bunuh diri. Tentu hal ini bisa terjadi karena sifat greedy dan rasa ingin cepat kaya tanpa bekerja dan berusaha. Ditambah persuasi afiliator binary option yang tidak seharusnya dilakukan sehingga banyak orang yang menjadi korban dari perjudian ini.
Dengan kejadian ini pemerintah Indonesia yaitu Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah menutup platform trading binary option. Pasalnya, mereka beroperasi dengan izin tidak sebagaimana mestinya. Adapun Kepala Bappebti Indrasari Wisnu menegaskan bahwa binary option merupakan kegiatan ilegal.
Perbuatan berjudi memiliki banyak efek negatif yang merugikan pelaku maupun orang-orang di sekitarnya dan mungkin sudah disadari oleh para penjudi. Anehnya mereka tetap saja melakukan judi dan sulit untuk meninggalkan perilaku tersebut sampai harta mereka tergerus habis. Faktor yang mendasar atas candu tersebut adalah sosial karena kurangnya edukasi, ekonomi yang rendah, situasional yang mendukung, dan faktor persepsi tentang probabilitas keuntungan yang menarik.
Tidak ada orang kaya semata-mata karena berjudi
Namun jika kita mengacu dan berpegang teguh terhadap pedoman suci agama Islam, seseorang akan sulit dan mustahil terjerumus ke lubang gelap tersebut. Dalam ayat suci Al-Qur’an disebutkan:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Ayat di atas menjelaskan, meskipun manfaat (keuntungan) yang di dapat itu besar, tapi dosanya lebih besar. Jika kita orang beriman, tentu akan menjauhi perbuatan tersebut.
Dari masalah ini kita bisa belajar ada beberapa hikmah yang agung yang dapat kita ambil, yaitu:
- Islam mengajarkan supaya setiap muslim mengikuti sunnatullah (hukum alam) yang berlaku dalam mencari harta.
- Islam menobatkan harta setiap muslim sebagai sesuatu yang terhormat, karena tidak boleh diambil semena-mena.
- Perjudian membangkitkan permusuhan di antara kedua belah pihak yang bermain. Hal demikian itu karena ada yang untung dan rugi, yang menipu dan tertipu.
Jadi, sudah sepantasnya kita sadar bahwa judi adalah bukan jalan terbaik untuk mencari penghasilan. Masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan untuk meraih kesuksesan tanpa berjudi dan tentunya tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.