Berbicara korupsi seolah tidak ada ujungnya. Bahkan masif dan sistematisnya perilaku korupsi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan partai politik. Seolah partai hanya menghadirkan masalah yang dihadapi oleh publik. Hal ini dapat diperhatikan banyaknya kader partai yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi, baik yang memiliki jabatan legislatif maupun eksekutif.

Peran partai politik sangat penting dalam era demokrasi seperti ini. Selain sebagai pengusung kader partai untuk mengikuti kontestasi pemilu dalam memperebutkan posisi eksekutif (presiden, gubernur, walikota dan bupati) dan legislatif (DPR dan DRPD), partai dituntut untuk melaksanakan pendidikan politik kepada warga negara. Pun keberadaan partai tidak bisa dilepaskan dari bantuan keuangan yang diberikan oleh negara (APBN dan APBD) serta iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum.

Berangkat dari segala macam kewenangan dan kondisi partai yang disampaikan di atas, oleh sebab itu, saya akan menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi tanggung jawab partai politik. Pertama, pendidikan politik. Kedua, pengelolaan keuangan yang mengarah terhadap tindakan korupsi.

Pendidikan Politik

Pendidikan politik menjadi penting untuk dilakukan oleh partai. Selain dirasakan oleh kader, dapat dirasakan juga oleh warga. 

Bagi kader partai, mereka akan memahami kewenangan antara pemerintah dan legislatif. Serta fungsi demokrasi yang dicita-citakan oleh partai dapat diwujudkan. Dalam memahami kondisi yang diperoleh melalui pendidikan politik, dapat langsung menyesuaikan dengan kondisi sosial yang dihadapi ketika mengemban jabatan publik.

Sedangkan bagi warga, pendidikan politik adalah hal yang penting, karena menyangkut hak politik warga. Dalam penyampaian pendidikan politik, partai dapat mengarahkan terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum, dan sebagainya. Karena kondisi tersebut warga masih apatis. Padahal mereka yang merasakannya. 

Selebihnya, partai politik dapat mengarahkan dalam proses advokasi. Bagaimana partai mencontohkan keberpihakan terhadap kondisi masyarakat. Bukan hanya memosisikan sebagai oposisi tetapi tutup mata terhadap permasalahan warganya. 

Lebih dari itu, partai politik dapat mengajarkan warga tentang kewenangan legislatif dan eksekutif. Karena warga sebagai penerima manfaat dari hasil diskusi yang dilakukan dalam bentuk paripurna.

Dari kondisi tersebut, kader partai akan siap bertarung ketika pemilu dan warga tidak lagi menjadi objek yang dikebiri oleh partai karena telah memahami haknya sebagai warga negara serta hak politiknya yang telah kuat.

Sayangnya pendidikan politik ini tidak pernah dilakukan oleh partai. Partai hanya datang ketika pemilu semata, dan menutup mata terhadap kondisi yang dialami oleh warga. Akibat macetnya pendidikan politik, maka banyak warga yang apatis terhadap kontestasi pemilu. Hal tersebut terlihat dari banyaknya angka golput.

Kontestasi pemilu juga ini menjadi penting untuk diperhatikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengukur kesuksesan pemilu dengan makin banyaknya warga yang datang ke bilik suara, tanpa melihat setelah pemilu itu selesai, bagaimana perasaan warga. 

Apakah warga tetap diperhatikan seperti keadaan sebelum pemilu atau pada masa-masa kampanye? Jawabannya adalah tidak dilakukan.

Terlebih terjadinya politik uang yang mengganggu kondisi demokrasi. Bahkan politik uang ini dirawat oleh partai politik setiap pemilu. 

Oleh karena itu, banyak kader partai yang menjadi pelaku korupsi ketika memiliki jabatan publik. Karena yang dipikirkan bukan lagi mewakili perasaan publik, tetapi berpikir membayar utang selama masa kampanye.

Keuangan Partai

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya tentang pendapatan keuangan partai, persoalan yang menjadi perhatian adalah partai sebagai alat demokrasi dan pada era good governance harus mengedepankan sikap transparan dan akuntabilitas. Partai politik adalah badan hukum sehingga dapat dijerat dengan permasalahan hukum.

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, partai belum mengarah pada kedua hal itu. Meskipun partai seharusnya menjadi rujukan oleh lembaga negara lainnya karena merupakan wujud dari demokrasi. 

Secara transparan, partai hanya menyampaikan bantuan keuangan yang diterima melalui APBN dan APBD. Bantuan keuangan partai dibedakan sesuai tingkatan, parpol di tingkat pusat mendapatkan bantuan pendanaan sebesar Rp1.000 per suara, provinsi Rp1.200 per suara, dan kabupaten/kota mendapatkan Rp1.500 per suara (PP No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik). 

Bantuan keuangan partai dapat diperhatikan melalui APBN dan APBD. Sayangnya, PP No 1 Tahun 2018 hanya menyampaikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD. Belum ada penyampaian yang jelas batasan bantuan keuangan yang bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang sah. 

Masyarakat pun tidak mengetahui lebih jauh dari mana saja sokongan dana yang diperoleh partai. Bahkan partai tidak pernah menyampaikan kepada publik segala jenis penerimaan dan penggunaan anggarannya. Dalam Pasal 9, partai politik wajib menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik dari bantuan keuangan yang diperoleh serta melakukan kegiatan operasional sekretariat partai.

Selain itu, terdapat kelemahan pengaturan pembatasan nominal iuran dari perseorangan anggota partai politik yang melaksanakan kampanye. Pada Pasal 129 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, disampaikan dana kampanye pemilu berasal dari calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik yang bersangkutan. 

Tidak dicantumkan batasan jumlah iuran yang dapat dibayarkan oleh perseorangan kepada partai politiknya. Ketentuan pasal ini telah menempatkan iuran perseorangan anggota partai politik sebagai sumber pendanaan yang tidak dapat dikontrol. 

Begitu pun dengan dana kampanye untuk eksekutif yang disampaikan pada UU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Dana kampanye yang berasal dari gabungan partai politik dan badan hukum maksimal 750 juta rupiah, sedangkan dana kampanye dari perseorangan 75 juta rupiah selama masa kampanye.

Jumlah dana kampanye harus diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, dapat dilakukan pengawasan jumlah maksimal bantuan keuangan yang diterima. 

Kelemahan dari aturan ini ialah tidak diketahui oleh KPU sumber bantuan keuangan yang tidak disampaikan melalui rekening. Adanya tindakan transaksi langsung antara calon dan pemberi bantuan dana kampanye tanpa melalui rekening dana kampanye, dengan demikian, akan berdampak pada politik balas budi. 

Maka dari itu, ketika menjadi pemenang pemilu, kader yang memiliki jabatan publik akan berpikir untuk mengembalikan pinjaman bantuan dana kampanye, dan tidak berpikir panjang tentang kesejahteraan masyarakat. Hal semacam ini sangat tendensius terjadinya praktik korupsi.

Pengelolaan keuangan partai politik harus dipertanggungjawabkan. Sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 39 UU No 2 Tahun 2011, menyampaikan pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diumumkan secara periodik. 

Partai politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi: laporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca, dan laporan arus kas.

Sementara akuntabilitas partai masih dipertanyakan, lantaran pelaksanaan dari kegiatan partai yang menggunakan dana publik tidak disampaikan. Dalam diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hampir rata-rata realisasi keuang partai setiap tahun 100 persen. Namun tidak disampaikan bantuan keuangan yang diterima dari iuaran anggota dan dari bantuan yang sah menurut hukum.

Semestinya Partai…

Dalam hal kekurangan yang dilakukan partai, tentu yang dapat dilakukan adalah mengubah perilaku ‘hanya’ hadir ketika pemilu semata. Terlebih partai dapat memosisikan diri sebagai agen terdepan dalam permasalahan publik serta melaksanakan pendidikan politik.

Segala macam aktivitas partai dapat menjadi rujukan yang diperhatikan oleh setiap elemen, baik lembaga negara maupun publik. Karena wajah demokrasi dapat dilihat dari yang ditampilkan oleh partai, maka tingkah laku kader harus memiliki sifat yang demokratis. 

Mengingat pasca reformasi konsep good governance adalah ujung tombak yang digaungkan oleh pemerintahan transisi pada masa itu, maka partai harus lebih transparan dan akuntabel. Tidak ada lagi transaksi di bawah meja yang akan mengarah pada tindakan korupsi dan merugikan masyarakat.