Shireen Abu Akleh, seorang jurnalis Palestina-Amerika ternama yang bekerja untuk media berita Al Jazeera dikabarkan tertembak tentara Israel saat melakukan liputan serangan Israel di West Bank.
Salah satu rekan jurnalis dari Al Jazeera yang bekerja pada situasi tersebut terluka dengan tembakan dari tentara Israel. Tragedi penembakan yang menyebabkan kepergiannya jurnalis veteran Al Jazeera menjadi pusat perhatian internasional.
Kalangan internasional merasakan kesedihan atas kehilangannya salah satu jurnalis ternama di dunia. Pusat perkantoran Al Jazeera dipenuhi dengan rasa duka setelah menyebarnya berita dari berbagai kalangan jurnalis dan kolega. Sosok jurnalis pemberani telah melakukan banyak kontribusi kepada kalangan internasional atas isu-isu yang terjadi.
Selama tiga dekade karier Shireen Abu Akleh, beliau telah menyuarakan berbagai perjuangan rakyat Palestina. Berlimpahnya liputan yang dilakukan oleh Shireen dalam kariernya memberi dampak besar terhadap rakyatnya, peristiwa penting seperti Perang Gaza, Perang Lebanon, dan konflik Palestina-Israel telah berhasil diliputi oleh sosok jurnalis wanita yang baik hati dan pemberani.
Meliputi konflik dan pertikaian yang terjadi di Timur Tengah merupakan salah satu tugas yang sangat riskan bagi jurnalis. Shireen Abu Akleh mencapai kesuksesan dalam meliputi berbagai kasus pertikaian yang terjadi. Jurnalis Palestina-Amerika ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengangkat pandangan para korban perang.
Keberanian merupakan kata yang cocok untuk mendeskripsikan Shireen dalam menjalankan profesinya. Menyelam dalam tempat-tempat yang rawan konflik untuk menyuarakan suara rakyatnya kepada media merupakan suatu hal yang lebih dari profesionalitas. Shireen dapat membuka pandangan tentang korban kekerasan di tengah sekumpulan bias media barat dalam memberitakan isu-isu yang terjadi di Timur Tengah.
Beredarnya stereotip gender dalam menjalankan profesi jurnalisme dipatahkan oleh Shireen Abu Akleh. Keberanian Shireen dalam meliput berita dan melakukan jurnalisme secara langsung telah menginspirasi banyak jurnalis perempuan untuk mengikuti langkahnya.
Kontribusi Shireen kepada masyarakat tidak akan tergantikan. Dengan dedikasinya dalam dunia jurnalisme, Shireen merupakan salah satu tokoh yang memberi inspirasi dan pengaruh besar dalam media massa.
Kasus penembakan jurnalis Al Jazeera sedang ditindaklanjuti dengan investigasi dari beberapa pihak. Shireen Abu Akleh yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat memberi dorongan kepada stakeholders dari Amerika Serikat untuk mengambil aksi berikutnya.
Sejumlah legislator Amerika Serikat mengajukan surat kepada FBI untuk menyelidiki kasus pembunuhan Shireen Abu Akleh sebagai rasa duka atas kehilangan jurnalis dengan kewarganegaraan Amerika tersebut. Aksi tindak lanjut perlu dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan secara hukum.
Peristiwa ini dapat dilihat dari berbagai pandangan hukum yang berbeda. Salah satu hukum yang berkorelasi dengan pertikaian senjata dapat dilihat dari kacamata hukum humaniter. Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang mencari alasan kemanusiaan untuk membatasi konflik bersenjata (“ICRC”, 2004).
Hukum internasional yang didasarkan dari Konvensi Jenewa pada tahun 1949 ini memiliki peran yang penting dalam memberi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil yang membutuhkan.
Hukum humaniter internasional memegang prinsip “protection” dalam sistem hukumnya. Hukum ini melindungi semua kalangan orang baik yang terlibat dalam pertikaian senjata atau tidak.
Setiap manusia memiliki kredibilitas fisik dan mental yang berbeda, sehingga tindakan menghargai manusia sangatlah penting dalam semua keadaan termasuk orang-orang yang terlibat dalam pertikaian senjata.
Perspektif hukum humaniter internasional melihat kepergian jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh sudah jelas berbentuk suatu pelanggaran. Shireen Abu Akleh tertembak oleh militer Israel ditengah-tengah pertikaian senjata yang terjadi di West Bank.
Hukum humaniter internasional memberi patokan yang jelas sebagai salah satu pandangan yang dapat dilihat oleh semua manusia. Hukum tersebut telah memberi larangan yang jelas terhadap keterlibatan dalam pertikaian senjata seperti kegagalan dalam membedakan orang yang terlibat dengan masyarakat sipil, terjadinya luka pada korban, dan terjadinya kematian pada korban.
Pelanggaran hukum humaniter yang terjadi pada konflik di Israel dapat menimbulkan berbagai sanksi kepada berbagai pihak. Sebagai salah satu bentuk sanksi negara yang melanggar hukum humaniter internasional dapat dikenakan sanksi dengan bentuk kompensasi terhadap korban perang.
Terjadinya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dapat ditegakkan dengan mekanisme mahkamah internasional dan mahkamah pidana internasional secara normatif kualitatif.
Dalam kasus penembakan Shireen Abu Akleh seebagai seorang jurnalis, pandangan hukum humaniter internasional memiliki sistem yang mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan. Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 menjelaskan bahwa selayaknya warga sipil, wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa persenjataan.
Wartawan/jurnalis memiliki semua hak dan perlindungan dalam suatu pertikaian senjata secara internasional sesuai dengan yang tertera dalam hukum. Melihat dari sumber hukum humaniter internasional, negara yang melanggar harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi yang akan didapatkan.
Kesadaran dunia terhadap hak asasi manusia membantu meminimalisir terjadinya konflik sesama manusia. Keadaan dunia yang dinamis menghasilkan berbagai hukum internasional yang memberi pengaruh signifikan terhadap kehidupan masyarakat di dunia.
Hukum humaniter internasional yang merupakan salah satu produk hukum yang dilahirkan dari integritas dan rasa menghargai sesama manusia memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia dalam pertikaian senjata.
Dunia perlu menyadari bahwa setiap kehidupan manusia memiliki arti yang besar bagi masing-masing individu. Masyarakat memiliki kedudukan yang penting untuk saling menghargai dan melindungi hak satu sama lain. Mengurangi konflik yang beredar di dunia merupakan tugas setiap individu sebagai tanda kesadaran manusia baik dari kalangan stakeholders atau masyarakat sipil.