Dilihat dari zaman modernisasi, maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena dingin.
Hal ini disebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Oleh sebab itu masyarakat terutama kedua orang tua si anak harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan bahkan hingga dewasa.
Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain: pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa trauma secara seksual merasa tidak berdaya dan stigma.
Secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma bahkan pelampiasan dendam.
Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat.
Penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara.
Karena itu, di dalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem, yang meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat.
Untuk pandangan saya terutama pelaku kekerasan seksual itu hukumannya, usir aja dari negara Indonesia tercinta, karena menurut saya orang kayak gitu tidak mempunyai tempat di Indonesia.
Kekerasan seksual pada anak.
Menurut saya kejahatan seksual pada anak, itu sangalah tidak mempunyai nilai kemanusiaan, karena dilakukan dengan sengaja oleh pelaku dan mengapa maraknya terjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, ada beberapa faktor penyebabnya: faktor internal meliputi, faktor biologis, faktor moral dan faktor kejiwaan.
Seterusnya juga bisa dari faktor eksternal meliputi, faktor media massa, faktor ekonomi tentunya karena ekonomi sulit maka pendidikan yang didapat tergolong rendah, faktor sosial budaya meningkatnya kasus kejahatan asusila atau pemerkosaan terkait dengan aspek sosial budaya.
Akibat dari modernisasi berkembanglah budaya yang semakin terbuka dan pergaulan yang semakin bebas.
Sejauh ini yang hanya bisa dilakukan dalam penanganan kekerasan seksual hanya beberapa hal saja karena orang yang telah mengalaminya memiliki trauma yang terus menerus.
Langkah yang paling tepat menurut saya adalah restusi ialah menegakkan kembali sejauh mungkin situasi yang ada bagi korban sebelum terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mengharuskan pemulihan dan juga kompensasi terhadap korban akan diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti, kerusakan fisik, mental, kesakitan, penderitaan dan tekanan batin, kesempatan yang hilang termasuk pendidikan, biaya medis dan biaya rehabilitasi.
Sejauh ini yang bisa simpulkan hanya soal penanganan, untuk cara total pemulihan saya tidak tahu bagaimana caranya, dari pandangan saya sangat miris sekali perbuatan tercela ini dan juga dilihat dari media media massa.
Bahwa kekerasan seksual itu tidak cukup dengan penjara, karena hal itulah para pelaku kekerasan seksual maraknya di Indonesia, adapun hukuman yang saya setuju adalah dengan di hukum kebiri untuk penjahat kekerasan seksual terhadap anak, alasannya bahwa anak anak ini lah yang akan membuat bagaimana kedepannya Indonesia tercinta.
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum.
Sekilas, kita dapat mengetahui bahwa terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mana pelaku ataupun korbannya merupakan anak-anak yang masih kecil (belum dewasa) berdasarkan kriteria umur yang ditetapkan dalam hukum Islam maupun hukum pidana/perdata yang berlaku di Indonesia.
Maka hal tersebut justru mendatangkan kebingungan bagi masyarakat umum, karena belum adanya ketentuan yang baku terdapat sanksi yang harus diterima tatkala seseorang anak tersebut (masih di bawah umur) telah melakukan tindakan asusila di tengah masyarakat.
Dilihat dari penjelasan di atas tidak hanya orang dewasa saja yang melakukan kekerasan seksual, anak zaman modern sekarang juga telah melakukan perbuatan asusila.
Hal itu membuat tindakan orang tua korban terhadap pelaku sulit ingin menetapkan hukum apa yang akan digunakan terhadap pelaku di bawah umur dan menurut saya hukumannya memang agak susah ditentukan tapi dari perspektif saya pribadi tetap saya berpegang teguh terhadap hukum kebiri.
Alasannya kalo menurut hukum, kekerasan seksual kepada siapapun, apalagi terhadap anak adalah suatu pelanggaran HAM yang berat.
Karena anak-anak, terutama yang sering tidak didampingi oleh orang tuanya, secara fisik dan psikologis masih lemah dan mudah dipengaruhi oleh orang dewasa yang dianggap baik atau dekat.
Dan juga beberapa pertanyaan atau survey terhadap masyarakat setempat, mayoritas telah sepakat untuk memberikan hukuman pidana berat selama 10-15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, mayoritas responden juga setuju untuk memberikan hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya.