Berkembangnya informasi dan teknologi yang sangat dinamis dan berpengaruh terhadap gaya hidup masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan keuangan, salah satunya financial technology atau Fintech.
Fintech adalah teknologi yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi berupa layanan pada lini industri keuangan. Financial Technology (Fintcech) atau teknologi finansial merupakan “innovation in financial services”.
Istilah Fintech sebagai model bisnis yang inovatif dengan teknologi yang berpotensi mengubah industri jasa keuangan yang menggunakan software (perangkat lunak) dalam penyediaan layanan keuangannya.
Pinjaman uang online sangatlah dipermudah oleh karena itu platform media dalam jaringan yang menyediakan layanan e peminjaman uang dengan limit tertentu.
Cara apply atau mengajukan pinjaman, memberikan data pribadi, mencantumkan kontak darurat, mengunggah dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga hingga KTP dan mengikuti seluruh proses sampai selesai.
Cukup mudah memang, sangat mudah bahkan seseorang bisa mendapatkan pinjaman tanpa harus ke Bank. Apabila pinjaman disetujui, dana akan ditransfer ke rekening tujuan peminjam.
Pinjaman online tidak bisa serta merta berdiri sendiri, negara mengatur seluruh perusahaan keuangan harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Realitasnya banyak perusahaan serupa yang mendirikan secara ilegal.
Pinjaman online ini disinyalir membuat prosedur yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Pinjol berpotensi sebagai penipuan yang luas secara global. Utang yang membuat seseorang semakin tercekik akibat bunga yang setiap hari bertambah.
Pengguna jasa pinjaman online sebagai konsumen, memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UU Perlindungan Konsumen).
Nasabah yang melanggar akan mendapatkan seperti adanya teror dan pengancaman saat penagihan
Seperti fitnah, pelecehan seksual hingga peminjaman di tempat lain yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan peminjaman online dengan menggunakan KTP peminjam (korban) sehingga tagihan dan bunga pinjaman kemudian akan dibebankan kepada peminjam (korban).
Dari adanya pelanggaran tersebut terdapat dampak yang ditimbulkan seperti pernah terjadi kasus sopir taksi yang meninggal gantung diri karena tidak mampu mengembalikan pinjaman akibat bunga yang terlalu tingi.
Kemudian kasus lainnya seperti peminjam yang kehilangan pekerjaan dikarenakan pihak pinjaman online menghubungi atasan tempat peminjam bekerja, sebagai salah satu akibat pihak pinjaman online yang dapat mengakses daftar kontak peminjam.
Faktor kemudahan dan kecepatan yang instan, tidak seharusnya dijadikan alasan bergantung pada pinjaman online. Kebutuhan mendesak memang bisa datang kapan saja.
Alangkah lebih baik apabila seseorang dapat merencanakan keuangan melalui asuransi ataupun lembaga terpercaya agar bisa mengelola dana sesuai prioritas kebutuhan.
Meminjam ataupun tidak, baik secara langsung di Bank ataupun media keuangan digital lainnya menjadi hak masing-masing orang. Apabila seseorang sudah memutuskan untuk meminjam uang, tentu sudah menjadi tanggung jawab orang tersebut untuk mengembalikan pinjamannya sesuai aturan yang berlaku.
Setiap keputusan pasti akan mendatangkan risiko yang harus siap diterima, seperti halnya meminjam uang melalui pinjaman online. Jika belum bisa membayar siap menanggung risiko yang telah ditetapkan.
Berhati-hati dan menghindari untuk tidak berutang adalah cara aman, akan tetapi melihat dulu berdasarkan kebutuhan.
Pengawasan khusus terkait pinjaman online juga diatur melalui peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut Pasal 1 ayat (6) POJK No. 77 /POJK.01/2016 menentukan bahwa: “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan.
Mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Pasal 2 ayat (2) POJK No.77/POJK.01/2016 menentukan, bahwa “Badan hukum Penyelenggara berbentuk: perseroan terbatas; atau koperasi.”
Selanjutnya pada Pasal 7 POJK No.77/POJK.01/2016 menentukan, bahwa “penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perijinan kepada OJK.” Berdasarkan ketentuan tersebut.
Maka penyelenggara dalam pinjaman online harusnya badan hukum berbentuk PT ataupun koperasi dan wajib mendaftarkan dan mendapat ijin dari OJK.
Asosiasi resmi yang mengemban amanat dalam kegiatan penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi di informasi. AFPI berfungsi sebagai lembaga riset kebijakan yang bertujuan mengembangkan sektor keuangan berbasis teknologi.
Sebagai penghubung lembaga fintech Internasional agar dapat menjalin hubungan dengan komunitas global berkolaborasi dan berpartisipasi secara aktif dengan komunitas fintech di Indonesia memberikan edukasi, ilmu, mempromosikan.
Dan memajukan agenda-agenda dari teknologi finansial; mengawasi para penyelenggara fintech di Indonesia.
Mengadakan seminar dan memberikan sertifikat bagi para penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang mengikuti seminar tersebut yang dimana sertifikat tersebut digunakan sebagai syarat mendaftarkan organisasinya secara resmi di OJK.
AFPI ditunjuk oleh OJK untuk membantu OJK dalam mengatasi banyaknya peyelenggara fintech ilegal yang membuka layanan jasa keuangan Peer to Peer Lending.
Fintech ilegal ini menetapkan suku bunga pinjaman suku bunga pinjaman dengan sangat tinggi dan membuat banyak debitur terjerat dan disertai dengan cara penagihan dengan cara yang tidak layak dan menyebarkan data pribadi debitur secara sembarangan.
Bahkan, penyelenggara-penyelenggara Fintech Pendanaan Peer to Peer Lending yang sudah terdaftar di OJK namun belum terverifikasi, juga sering memberikan pinjaman dengan memberikan suku bunga pinjaman yang tinggi.