Dalam agama islam setiap muslim dan muslimah yang telah baligh atau dewasa, berakal, sehat jasmani serta rohani dianjurkan untuk menikah. Bagi yang sudah membutuhkan, terutama kebutuhan-kebutuhan biologis, maka pernikahan yang tadinya bersifat dianjurkan berubah menjadi wajib.
Islam memandang pernikahan sebagai suatu yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai yang ada dalam hukum fiqh pernikahan dan hukum negara.
Pernikahan merupakan rahmat Allah SWT yang dilimpahkan kepada umat manusia. Dengan menikah, sepasang insan terbebas dari dosa dan rasa gelisah, dengan menikah juga dihalalkan untuk saling memberi kasih sayang dalam bentuk apapun.
Sebagaimana firman Allah SWT :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir ( QS Ar-Rum : 21 )
Terjalinnya cinta kasih yang berasal dari pernikahan menumbuhkan hasil cinta berupa buah hati yang menjadikan sebuah keluarga kecil, keluarga yang bisa menjadikan ruang lingkup positif bagi si calon buah hati sekaligus menjadi unit yang di rahmati oleh Allah SWT.
Keluarga sendiri merupakan lingkungan mendasar yang biasanya terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungan dalam suatu keluarga. Yang dimana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk menyempurnakan agama, mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah, menguatkan ibadah, penyenang hati dalam ibadah, memperoleh keturunan dan ketenangan serta membangun generasi beriman.
Dalam pernikahan, selama berumah tangga pasangan suami dan istri selalu mengharapkan untuk memperoleh keharmonisan dalam rumah tangga. Keharmonisan dalam rumah tangga adalah situasi dimana keadaan di dalam keluarga terdapat keindahan, ketenangan dan ketentraman.
Dalam agama islam keharmonisan dalam keluarga ini dikenal dengan sebutan sakinah (ketentraman), mawadah (cinta kasih) dan warahmah ( rahmat ). Yang dimana antara sakinah, mawadah dah warahmah saling mempengaruhi dan melengkapi dalam menjadikan keharmonisan dalam keluarga menurut islam.
Setiap keluarga tentunya mengharapkan ketentraman dan ketenangan yang dilandasi dengan rasa saling mengasihi, menghargai dan saling menghormati antara suami dan istri serta saling menegur dan mengingatkan secara baik dan lembut apabila diantara suami istri jika ada yang melakukan kesalahan.
Selain ketentraman dan ketenangan, setiap keluarga juga mengharapkan dalam hubungan keluarga tersebut selalu diselimuti oleh rasa cinta dan kasih sayang. Dalam suatu keluarga dapat mewujudkan keluarga yang diselimuti rasa cinta dan kasih sayang dengan saling memberikan perhatian.
Kemudian, dengan keluarga yang penuh dengan kasih sayang nantinya akan mewujudkan keharmonisan. Adanya keharmonisan dalam keluarga akan membentuk hubungan yang baik dalam keluarga, komunikasi yang berjalan sebagaimana mestinya, serta meningkatkan rasa cinta dan kasih sayang.
Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis perlu dilakukan beberapa hal untuk menumbuhkan keharmonisan tersebut. Mulai dari membangun rasa cinta dan kasih sayang, ketenangan, kenyamanan dan kedamaian, serta rasa saling menghargai dalam suatu keluarga, maka perlu dilakukan hal sebagai berikut.
1. Melakukan Kewajiban Layaknya Suami dan Istri
Setelah akad maka suami dan istri saling memiliki kewajiban satu sama lain. Bagi seorang suami berkewajiban untuk menafkahi istrinya lahir dan batin, serta memenuhi segala keperluan dan kebutuhan serta menjadi pemimpin bagi keluarganya. Sementara istri berkewajiban melayani suami dan keluarganya.
2. Saling Memberikan Ketenangan Antara Suami dan Istri
Sebagai pasangan, suami dan istri hendaknya saling mengasihi dan memberi solusi ketika satu sama lain memiliki masalah. Di dalam keluarga tentu nantinya muncul banyak konflik yang beragam, maka disini lah peranan antara suami dan istri untuk saling memberi dukungan dan ketenangan dalam keluarga.
Apabila dalam keluarga antara suami dan istri telah melakukan tugas dan peran masing-masing dengan baik, saling memberikan kasih sayang, pengertian, nasehat dan dukungan setiap ada masalah serta saling menjalankan kewajiban antara suami dan istri maka akan mewujudkan keluarga yang harmonis.
Adapun hikmah mengenai pernikahan, berkaitan erat dengan tujuan pernikahan. Mulai dari pernikahan memenuhi tuntutan fitrah manusia, yang dimana manusia diciptakan saling berpasangan. Kemudian pernikahan juga mewujudkan ketenangan dalam jiwa serta kemantapan batin antara suami dan istri.
Selain itu manusia diciptakan dengan kebutuhan seksual, pernikahan menjadi sarana bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan seksual tersebut tanpa merusak nilai moral. Selain itu, pernikahan mampu menjadikan laki-laki dan perempuan saling menjalankan kewajiban sesuai fitrah masing-masing.
Referensi
Atabik, A. & Mudhiiah, K. (2014). PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Kudus: YUDISIA, Vol. 5, No. 2.
Ayu, M., A. (2020). PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS HUKUM ISLAM. Semarang: JURNAL CREPIDO, Volume 02, Nomor 02.