Saat ini koran dan berita online sedang ramai mengulas tentang kebijakan Presiden Putin yang memberikan instruksi jeda perang 5 jam perhari di Ghouta Timur, salah satu wilayah Suriah yang diwarnai bom, rudal, serangan udara dan artileri.
Kabar ini mungkin memberikan isyarat tentang upaya Putin memberikan bantuan kepada warga sipil di Ghouta Timur, tetapi dinilai masih belum efektif oleh berbegai organisasi internasional. Jeda 5 jam perang di Ghouta yang berlangsung pada pukul 09.00-14.00 pada waktu setempat dirasa tidak cukup bagi organisasi kemahasiswaan dalam mengalokasikan berbagai bantuan kemanusiaan dan pengobatan kepada korban perang di Ghouta Timur.
Pada hari Minggu (25/2) Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) bahkan telah mengesahkan gencatan senjata selama 30 hari di Ghouta Timur, resolusi ini di dukung juga oleh Perancis dan Jerman tetapi Rusia baru memberikan perintah kepada pemerintahan Suriah dan oposisi untuk melakukan pemberhentian perang selama 5 jam perhari.
Perintah Rusia sesungguhnya memberikan secercah harapan, jika perintah Rusia untuk jeda 5 jam perang di patuhi oleh pemerintahan Suriah dan Oposisi, maka Rusia bisa memberikan peran yang lebih besar dalam mengimplementasikan kebijakan Dewan Keamanan PBB.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) juga turut mengkritik alokasi jeda perang yang hanya berlangsung 5 jam, bahkan untuk mengalokasikan bantuan melewati berbagai pos pemeriksaan bisa berlangsung satu hari.
Tidak mungkin membawa konvoi kemanusiaan dalam lima jam. Kami memiliki pengalaman panjang dalam membawa bantuan ke garis depan Suriah," kata Direktur ICRC untuk Timur Tengah Robert Mardini, dikutip dari laman Republika (01/03).
Padahal dalam Aturan-Aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, aturan nomor 55 menjelaskan bahwa pihak yang telibat konflik harus memperbolehkan dan memfasilitasi masuknya bantuan darurat kemanusiaan secara cepat dan tanpa hambatan bagi orang-orang sipil yang membutuhkan, yaitu bantuan darurat kemanusiaan yang sifatnya tidak memihak dan yang dilaksanakan tanpa pembeda-bedaan yang merugikan, dengan tunduk pada hak kontrol yang dimiliki oleh pihak yang berkonflik.
Aturan ini seharusnya di hormati oleh pihak yang bertikai, korban atau masyakarat sipil yang tidak terlibat, seharusnya dilindungi, khususnya mereka para korban luka, korban sakit, korban karam dan orang yang ditahan seharusnya tetap menerima bantuan kemanusiaan dan perlindungan.
Jeda perang yang diberlakukan antara pemerintahan Suriah dan Oposisi sebenarnya sudah merupakan sebuah upaya yang baik dalam melindungi warga sipil dan juga mengalokasikan warga sipil yang ingin meninggalkan wilayah konflik atau Ghouta Timur untuk pindah ke wilayah lainnya. Tetapi, akan lebih baik jika resolusi PBB tentang gencatan senjata selama 30 hari benar-benar di implemintasikan oleh pemerintahan Suriah dan pihak Oposisi.
Adapun aturan lengkap tentang daftar daftar aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, para pembaca bisa mengakses di laman :
https://www.icrc.org/eng/assets/files/other/indo-irrc_857_henckaerts.pdf