Tulisan ini adalah rangkuman dari diskusi yang diselenggaran oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Unsyiah. Tema sebenarnya adalah “Islam di Aceh: Budaya, Regulasi dan Kepentingan”.
Terus terang, membicarakan Islam di Aceh sangatlah kompleks. Terlebih jika tema ini dikaitkan dengan budaya, regulasi, dan kepentingan.
Aspek budaya hanya akan sedikit disinggung. Di sini, aspek regulasi dan kepentinganlah yang mendapat porsi lebih banyak. Kebetulan, pada bagian itu pula saya lebih berani berpendapat. Bukan karena pandai, ini hanya soal “kebebasan berpendapat” di mana saya lebih prefer membahas Islam dari dua aspek tersebut.
Islam dan Aceh
Islam dan Aceh sulit dipisahkan. Pernyataan inilah yang paling populer di telinga kita. Dikatakan, meski Islam belum tentu Aceh, tapi Aceh pastilah Islam. Islam dan Aceh sering disebut telah menyatu; bukan sekadar berakulturasi. Karenanya, perayaan budaya nyaris sama pentingnya dengan perayaan-perayaan agama.
Sebagian orang Aceh bahkan tidak dapat menyebutkan apakah suatu ritual tertentu merupakan syariat (agama), atau sebenarnya adalah adat (budaya). Terkadang, konsep adat/'urf malah jadi kabur penggunaannya lantaran adat sebagai dasar untuk menilai malah disamakan dengan ritual yang harusnya dinilai.
Tapi bagaimana pun, asimilasi inilah yang katanya membentuk karakter masyarakat Aceh yang ketahanan dan daya juangnya sangat tinggi. Sejarah mencatat, tidak hanya kepada penjajah, Aceh kemudian juga berkonflik dengan Indonesia yang sedikit banyaknya membawa-bawa agama.
Konflik dan Dampaknya
Konflik itu akhirnya menjadikan Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa. Keistimewaan itu antara lain dapat dilihat dari penerapan syariat Islam yang tidak ada pada provinsi lain. Aceh diberi kewenangan untuk menerapkan syariat yang meliputi 'aqidah, syari'ah, dan akhlak.
Setelah diberikan keistimewaan itu dan terakhir dipertegas melalui UU No. 11 Tahun 2006, Aceh semakin menunjukkan geliatnya dalam pelaksanaan syariat Islam. Beberapa kanun Aceh disahkan. Bahkan, kanun yang sudah ada direvisi dan dikodifikasi menjadi satu kanun. Contohnya kanun jinayat yang mulanya terdiri dari beberapa kanun.
Hanya saja, dengan keistimewaan itu, Aceh malah dilaporkan sebagai daerah yang intoleran dan termiskin di Sumatra. Pertanyaannya, adakah syariat Islam berkaitan dengan hal ini? Spesifiknya, apakah syariat Islam yang sedang kita terapkan menyebabkan kedua predikat buruk di atas kini melekat kepada Aceh?
Syariat dan Siasat
Syariat Islam sendiri adalah terma yang dipilih untuk mewakili seluruh aspek dalam Islam yang secara garis besar dibagi menjadi ‘aqidah, syari’ah dan akhlak. Masing-masing bagian itu tentu memiliki beberapa aspeknya masing-masing. Berdasarkan klasifikasi ini, siasat sendiri kerap dikategorikan sebagai bagian dari syariat dalam arti sempit.
Syariat dalam arti sempit tersebut merupakan bagian dari syariat Islam dalam arti yang lebih luas di mana akidah dan akhlak masuk di dalamnya. Hanya saja, dari tiga pembagian besar itu, syariat adalah yang paling ditonjolkan. Bahkan, akidah dan akhlak juga terkesan ingin disyariatkan (diformalkan).
Setelah persoalan akidah diformalisasi lewat Qanun 5/2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, belakangan rancangan kanun akhlak juga sedang digarap. Naskah akademiknya sedang disusun dan telah pernah dibahas. Jika kanun akidah memuat ketentuan pidana, dalam pembahasan kanun akhlak juga diusulkan ketentuan tersebut.
Kecenderungan demikian kiranya semakin memperburuk citra syariat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Masyarakat bahkan tidak pernah membedakan kedua hal ini. Apa saja yang dikaitkan dengan Islam, mereka akan mengidentifikasikannya dengan syariat Islam.
Alhasil, Islam akan identik dengan syariat atau syariat Islam, dan syariat akan identik dengan penghukuman. Apa-apa harus ada kanunnya, dan kanun harus ada ketentuan pidana atau ‘uqubahnya. Bahkan apa yang ada di dalam pikiran dan hati juga diatur sedemikian rupa (lihat kanun akidah).
Sampai di sini, jika dikaitkan antara syariat dan siasat, kita menduga bahwa ada dua dengan berbagai variannya yang selama ini terjadi: syariat telah disiasati atau menjadi siasat (cara), atau siasat (politik) telah disyariatisasi/islamisasi agar mendapat pembenaran?
Kedua hal ini kian terasa dan nyata adanya. Di satu sisi kita kerap melihat bahwa syariat dijadikan alat politik untuk mendulang suara dan meraih serta mempertahankan kekuasaan, di sini lain kekuasaan dijadikan alat untuk mensyariatkan segalanya. Sekali lagi, problemnya bukan pada syariat, tapi bagaimana syariat itu diterjemahkan.
Parahnya, suara-suara yang ingin mengoreksi terjemahan itu akan menuai kecaman dan pelabelan sebagai kelompok yang anti syariat, Islam, dan kontra terhadap keistimewaan Aceh. Padahal, suara-suara inilah yang terkadang lebih peduli kepada Aceh dan nasib rakyatnya.
Menilik kepada sejarah, syariat Islam itu sendiri adalah isu yang dimainkan oleh Tgk. Daud Beureueh melalui Gerakan DI/TII yang belakangan dihubung-hubungkan dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diprakarsai oleh Hasan Tiro. Jikapun dianggap berhubungan, nyatanya dua gerakan ini punya titik beratnya masing-masing.
Hasan Tiro lebih mengedepankan nasionalisme keacehan yang ingin menyetarakan Aceh dengan bangsa lainnya, sedang Daud Beureueh lebih menitikberatkan pengimplementasian syariat Islam dalam bernegara. Anehnya, ada kesan bahwa setiap masalah yang ada di Aceh, syariat Islamlah solusinya.
Hal ini terbukti dengan begitu banyaknya isu sosial politik di Aceh, syariat tetap menjadi faktor yang paling menentukan. Anda akan memenangkan pertarungan ide dan wacana jika mengatasnamakan syariat dan Islam. Sebaliknya, sesubtansial apapun gagasan yang anda sampaikan, jika tidak dibungkus oleh keduanya, akan mental dan dicurigai.
Terakhir—dan ini menjadi harapan kita bersama, Islam di Aceh harus ditempatkan pada porsinya. Kita tidak boleh puas pada satu narasi dan semata-mata menjadikannya rujukan. Banyak sudut pandang yang dapat saling melengkapi dan bisa dijadikan bahan untuk merumuskan Aceh yang lebih ideal dan terus menunjukkan kemajuan.