Tulisan ini merupakan kelanjutan dari Islam di Aceh: Syariat dan Siasat yang terbit pada 13 Juni 2020. Artinya, diskusi ini merupakan bagian dari diskusi yang diselenggarakan oleh IMM Komisariat Unsyiah beberapa bulan lalu. Hanya saja, kali ini saya fokuskan pada masalah syariat Islam dan kaitannya dengan toleransi di Aceh.
Konteks Sejarah
Terkait dengan intoleransi, sebenarnya Aceh punya sejarahnya sendiri. Adalah yang paling masyhur pertikaian antara Nurudin ar-Raniry dengan Hamzah al-Fansuri dan Syasuddin al-Sumatrani. Pertikaian ini menyasar pengikut paham wahdatul-wujud yang konon menelan korban dan pembakaran karya-karya yang terkait dengannya.
Meski tidak hidup semasa, konon Nuruddin kerap melayangkan kritik bahkan melabeli wahdatul wujud-nya Hamzah al-Fansuri dan muridnya, Syamsuddin al-Sumatrani sebagai ajaran, paham, atau aliran sesat. Menurut Miswari, label ini sudah ada sebelum Nuruddin mempelajari paham wujudiyahnya Hamzah al-Fansuri yang sebenarnya lebih sederhan.
Miswari mengatakan, analogi yang diberikan oleh Hamzah al-Fansuri sangat dekat dengan kehidupan masyarakat yang karenanya sangat mudah dipahami. Anehnya, Ibnu ‘Arabi yang lebih sukar malah dikagumi oleh Nuruddin, sedangkan Hamzah al-Fansuri malah dilabeli sesat.
Memang, Nuruddin nyaris menyesatkan seluruh pengikut paham Ibnu ‘Arabi, meski Ibnu ‘Arabi sendiri ia kagumi (Lihat Hamzah Fansuri dan Konteks Analogi Wahdatul Wujud).
Konteks Sekarang
Untuk konteks hari ini, pertikaian yang paling keras adalah antara Aswaja dan Salafi/Wahabi. Mereka yang menentang Salafi/Wahabi ini secara terang mengatasnamakan diri mereka dengan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah atau Aswaja. Sedangkan yang mereka tuduh sebagai Salafi atau Wahabi tidak pernah menyebut diri mereka sebagai Salafi maupun Wahabi.
Kelompok yang beberapa kali dibubarkan pengajiannya ini lebih senang menyebut bahwa mereka adalah umat Islam yang paham keagamannya mengikuti manhaj salaf. Salaf sendiri diartikan olehnya sebagai orang-orang terdahulu, yakni para sahabat. Secara etimologis, salaf sendiri berarti kuno, klasik, lampau, lawan dari kata modern.
Disebut ulama salaf maksudnya ulama pada periode lampau. Sedangkan ulama periode belakangan disebut ulama khalaf. Namun, cara beragama demikian memang menjadi model tersendiri yang biasanya dipertentangkan dengan syiah secara universal, namun juga dihadapkan dengan komunitas sunni atau Ahlu al-Sunnah wa al-Jamaah.
Pertikaian lainnya adalah antara Aswaja dan Muhammadiyah yang katanya sama saja dengan Wahabi—karenanya dianggap sesat, dan terakhir—jika dapat dikatakan konflik—adalah antara MPU (khususnya Aceh Utara) dan/atau Tastafi dengan MPTT. Konflik-konflik lain boleh jadi ada, namun ketiga konflik internal umat Islam inilah yang dominan.
Perselisihan antara Aswaja - Wahabi belakangan ini berujung pada pembubaran pengajian, pengambilalihan kepengurusan mesjid, dan penggantian tata laksana ibadah di masjid tersebut. Sedangkan perselisihan Aswaja - Muhammadiyah akhir-akhir ini berujung pada penghalangan pembangunan mesjid dan sempat terjadi pembakaran pondasi masjid.
Adapun konflik MPU dan MPTT bermula pada ajaran Syaikh Amran Waly (MPTT) yang dituduh sesat (meresahkan). Tentu fatwa itu membuat berang pengikutnya dan berujung pada pembakaran karya Alm. Syaikh Jamaluddin Waly (abang Syaikh Amran Waly) yang diklaim telah menjelek-jelekkan pendapat Abdul Karim al-Jilli.
Terkait hal ini, Abu Tumin sebagaimana disampaikan oleh Tgk. Luthfi Arongan (Sekjen Tastafi) dan dimuat dalam media daring liputanaceh.com (17/12/17) merespon dengan mengatakan bahwa tidak ada ulama-ulama Aceh terdahulu yang mengajarkan kitab "Insan Kamil". Respon ini tentu mengisyaratkan ketidakcocokan antara MPU dan/atau Tastafi dengan MPTT.
Tidak hanya antar golongan dalam Islam, antara Islam dan agama lain di Aceh (khususnya Kristen/Katolik) juga pernah berkonflik. Meski secara umum dapat dikatakan baik, bukan berarti konflik agama tidak ada di Aceh. Di Singkil pernah terjadi pembakaran Gereja. Dan kasus itu bukan yang pertama dan satu-satunya.
Alasannya klasik; gereja itu tidak berizin. Tentu alasan serupa bisa dipakai oleh agama lain untuk penolakan serupa. Di Aceh, sepanjang amatan saya, Kuta Cane (Aceh Tenggara) adalah yang terbaik dalam hal toleransi antar umat beragama. Di sana, gereja dan mesjid bisa berdekatan dan bersaing jumlahnya.
Sedang di daerah Aceh lainnya, gereja juga ada, tapi, selain satu dua jumlahnya, pelaksanaan ibadahnya cenderung tertutup. Tidak pernah kita temukan perayaan agama lain di Aceh kecuali di dalam rumah ibadah mereka sendiri.
Diskon di mall juga tidak pernah berlaku selain di hari-hari besar Islam dan Indonesia. Spanduk, baliho, dan semisalnya nyaris tidak pernah terpajang dan mewarnai perayaan agama Kristen, Katolik dan agama lain di Aceh pada umumnya.
Berbeda halnya di Aceh bagian Tenggara. Di sana kita bisa menemukan sekolah yang guru-guru muslim mengajari putra/putri non-muslim, begitupun sebaliknya. Satu keluarga bisa berbeda agama karena perkawinan dan alasan lainnya. Di sana, satu desa bisa muslim semua penduduknya atau campuran dari keudanya; bisa juga Kristen seluruhnya.
Bahkan, bisa dikatakan, anggota dewan non-muslim adanya ya cuma di Aceh Tenggara. Di Aceh lain, jangankan terpilih, jika ada yang mencalonkan diri sudah tentu dipersoalkan sebelumnya. Hal ini karena umat Islam adalah mayoritas di Aceh. Berbeda dengan Aceh Tenggara, Kabupaten ini terbilang sangat majemuk dan plural.
Relasi Islam dan agama lainnya di Aceh sangat bergantung daerah dan kemajemukan warganya. Secara umum dapat disebut baik karena memang agama lain cenderung diam dan adem-ayem. Tidak pernah kita dengar mereka memprotes kebijakan-kebijakan syariat yang secara nyata juga diberlakukan kepada mereka dalam konteks tertentu.
Terakhir, untuk memotret level toleransi di Aceh dapat pula kita selami lewat kanun-kanun yang dihasilkan oleh DPR Aceh atau DPR Kabupaten/Kota di Aceh. Sebagai contoh, di Aceh, nonmuslim tetap diberlakukan kanun jinayah jika KUHP dan UU pidana di luar KUHP luput mengaturnya, atau karena alasan menundukkan diri yang hanya boleh dilakukan jika kejahatan dilakukan bersama seorang muslim atau lebih.
Sedangkan dalam kanun lainnya, seorang muslim dilarang pindah agama yang jika dilakukan akan dikenai pidana. Tidak sebaliknya, nonmuslim dapat kapan saja masuk Islam dan tidak akan ada hukum negara yang dapat menjerat, terlebih memidananya.
Bagian ini juga sudah saya singgung pada tulisan sebelumnya. Boleh jadi, beberapa narasi inilah yang menjadi faktor rendahnya indeks kerukunan umat bergama di Aceh.