Ketika mendengar kata "Indonesia darurat narkoba", mungkin itu sudah sangat tepat dan pemberantasan narkoba menjadi hal yang harus di dilakukan dengan serius tanpa pandang bulu. Narkoba dewasa ini menjadi musuh terbesar di Indonesia, mulai dari ganja, sabu - sabu, heroin, dan lain sebagainya. Apakah barang - barang ini ditujukan untuk orang dewasa dengan ekonomi yang baik? TIDAK.
Tujuan utama dari pengedaran narkoba ini ditujukan untuk anak - anak dan remaja di Indonesia yang merupakan penerus dari estafet pemerintahan di Indonesia. Bagaimana negara ini kedepannya apabila aset paling berharga ini telah terkontaminasi oleh narkoba?
Apakah kita mau terdengar dimasa yang akan datang sebuah kalimat "pernah ada sebuah negara yang berdiri, namun kemudian hancur karena narkoba" dan negara kita menjadi percontohan bagi negara lain karena efek dari narkoba. Sungguh bukan ini yang kita inginkan dan bukan ini tujuan dari para pahlawan negara kita yang rela berkorban harta, darah dan bahkan nyawa untuk memerdekakan Indonesia dari tangan penjajah.
Bagaimana cara menghilangkan narkoba atau paling tidak meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba yang mana angka penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun selalu meningkat?
berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi setiap orang yang membuat dan yang mengedarkan narkotika diancam dengan pidana mati dan ditambah dengan ketegasan dari pemerintahan bapak Jokowi sekarang yang telah melakukan aksi nyata dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Namun sekarang apakah dengan melakukan eksekusi mati untuk kasus narkoba dapat membuat jera? Tidak sepenuhnya bisa dikatakan seperti itu. Hal ini terbukti dengan banyak terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, dan parahnya praktek pengedaran narkoba itu di dalangi oleh terdakwa mati dalam kasus narkoba.
Apakah ini bukti bahwa hukuman berat bisa membuat jera para pelaku dalam tindak pidana narkoba, bahkan yang telah secara jelas diancam dengan hukuman mati?
Saya pernah bertemu dan berbincang dengan seorang mantan pengguna narkoba dan sempat di penjara. Beliau menceritakan bahwa ketika masih menjadi warga binaan, masih terdapat narapidana yang menggunakan narkoba dan kemungkinan besar narkoba itu masuk melalui sipir penjara.
Ini yang menjadi salah satu faktor tidak ada efek jera untuk pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba. Seakan akan para penegak hukum seakan memberikan "service plus - plus" bagi para warga binaan yang seharusnya kebebasan mereka di kekang agar dapat menciptakan efek jera dan tidak melakukan tindak pidana itu lagi.
Paling tidak untuk meminimalisir angka penggunaan narkoba kita tidak bisa semata mata berharap pada hukuman yang berat yang akan diberikan kepada para pelaku, namun bukan berarti kita tidak mempercayai penegakan hukum yang ditegakkan oleh negara. Kita sebagai warga negara dapat berkontribusi dengan memantau setiap penindakan para pelaku pembuat, pengedar maupun pengguna narkoba.
Namun kita juga memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba paling tidak di lingkungan sekitar kita sendiri. Karena melindungi segenap warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya berarti melindungi Indonesia dan rakyat Indonesia dari ancaman militer baik dari dalam maupun dari dalam negeri dan bukan berarti itu hanya tugas pemerintah,
tapi itu juga menjadi kewajiban kita sebagai warga negara menjaga negara kita dan orang di sekitar kita dari serangan narkoba, demi terciptanya generasi bebas narkoba dan generasi emas untuk mewarisi estafet pemerintahan untuk Indonesia hebat di masa yang akan datang.