Pengertian Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang merugikan keuangan negara atau suatu organisasi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau posisi yang diberikan kepadanya.
Korupsi biasanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat terjadi di sektor swasta. Dapat berupa penyalahgunaan wewenang, suap, atau kolusi.
Aspek Penyebab Terjadinya Korupsi
Ada beberapa aspek yang dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi, di antaranya :
1. Faktor individu : beberapa orang dapat lebih rentan terhadap tindakan korupsi karena memiliki kecenderungan untuk mengambil keuntungan secara tidak sah atau karena memiliki kualitas moral yang rendah.
2. Faktor social : beberapa faktor sosial dapat mempengaruhi terjadinya korupsi, seperti budaya yang memperbolehkan atau bahkan mendorong tindakan korupsi, sistem sosial yang tidak adil, dan ketidakpuasan terhadap gaji yang rendah.
3. Faktor struktural : beberapa faktor struktural dapat mempengaruhi terjadinya korupsi, seperti sistem yang tidak efektif, kelemahan dalam sistem hukum, dan ketidakseimbangan kekuasaan antara beberapa pihak.
4. Faktor lingkungan : faktor lingkungan dapat mempengaruhi terjadinya korupsi, seperti tekanan dari lingkungan sosial untuk mencapai tujuan dengan cara yang tidak etis, dan tingkat kemakmuran yang rendah di suatu wilayah yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi untuk meningkatkan kemampuannya.
Bentuk dan Modus Korupsi
1. Penyalahgunaan anggaran terdapat 39 kasus, dengan kerugian negara sebesar Rp 86,5 miliar yang menggunakan modus ini.
2. Modus mark up ditemukan terdapat 26 kasus total kerugian Rp 372 miliar.
3. Modus suap dengan dugaan korupsi yang menggunakan modus ini sebesar 24 kasus total nilai suap sebanyak Rp 41,7 miliar
4. Modus korupsi dengan pungutan liar ( Pungli ) terdapat 17 masalah menggunakan modus seperti ini, besaran nilai pungutan liar Rp 32 juta
5. Modus penggelapan sebanyak 11 kasus dengan nilai total sebanyak Rp 11,3 miliar
Korupsi Berdampak Negatif Pada Perekonomian Indonesia. Dampak tersebut antara lain:
Menurunkan investasi
Korupsi dapat menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara menurun. Hal ini dapat mengurangi arus masuk modal asing ke Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi terhambat.
Menurunkan kualitas pelayanan publik
Korupsi dapat menurunkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah karena dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pelayanan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengurangi rasa keadilan sosial.
Menurunkan daya saing negara
Korupsi dapat menurunkan daya saing negara karena meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengatasi masalah korupsi. Hal ini dapat meningkatkan biaya produksi perusahaan, sehingga produk Indonesia kurang kompetitif di pasar global.
Menurunkan pembangunan
Korupsi dapat mengurangi alokasi dana yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor lain yang dianggap penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini dapat menghambat pembangunan negara dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Menurunkan kepercayaan masyarakat
Korupsi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara karena merasa tidak adil dan tidak merasa terwakili oleh pemerintah yang berkorupsi. Hal ini dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan dan menurunkan rasa cinta tanah air.
Strategi Pencegahan Korupsi : Ranah Pendidikan, Sosial Ekonomi Budaya, Hukum dan Politik Ketatanegaraan.
Pencegahan Pelaku Tindak Pidana Korupsi
1. Ranah Pendidikan
Jalur Formal :
a) Merumuskan dan mempelajari lebih dalam mata pelajaran Kewarganegaraan agar menumbuhkan nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran terhadap individu anak didik.
b) Membentuk kurikulum yang sempurna perihal bahayanya tindak pidana korupsi yang telah mampu dimulai sejak anak usia dini.
c) Mendorong para akademisi buat terus melakukan berbagai penelitian dan seminar perihal perkara tindak pidana korupsi.
Jalur Non Formal
a) Menaikkan fungsi keluarga yang mengajari terkait persoalan pendidikan perihal bahayanya korupsi bagi kehidupan berbangsa serta bernegara.
b) Orang tua bertugas buat menumbuhkan rasa bangga dengan perjuangan yang dilakukan menggunakan cara melalui mekanisme yang berlaku. karena hasil tidak pernah menghianati yang namanya proses.
c) Keluarga membantu membentuk karakter anak sesuai menggunakan perintah kepercayaan .
2. Sosial-Ekonomi-Budaya
1) Menghilangkan budaya kultur yang telah terjaga turun menurun. Budaya ini sudah melahirkan rasa tidak enakan atau sungkan bagi yang seseorang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi, hal ini yang mengakibatkan budaya korupsi tetap terjaga.
2) Menghilangkan menyampaikan hadiah yang diberikan pada orang yang memiliki wewenang dalam urusan publik bertujuan buat memperlancar segala urusan yang diinginkan.
3) Perlunya menciptakan pemikiran kritis pada warga, sehingga tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi.
3. Hukum
a) Mendorong para pejabat publik yang duduk pada eksekutif serta Legislatif dalam merevisi undang-undang dalam hal hukuman pelaku tindak pidana korupsi menggunakan cara menghasilkan hukuman membawa pengaruh jera.
b) Penegak hukum wajib mempublikasikan identitas para koruptor yang terbukti korupsi sehingga menjadi berita politik buruk serta membuat malu.
c) Membatasi motilitas gerak gerik mantan napi korupsi terutama dalam hal kembali menduduki tempat strategis di pelayanan publik.
4. Ketatanegaraan
a) Memilih pemimpin yang baik kepribadiannya.
b) Memilih pemimpin yang bertaqwa, bermoral dan mempunyai intelektual yang baik.
c) Memilih pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat.
Referensi :
Ihsan, M. Pencegahan Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Lex Justitia, 101-111.
Rimawan Pradiptyo, M. P. (2016). Dampak Sosial Korupsi. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Klitgaard, Robert. Membasmi korupsi. Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Adji, Indriyanto Seno. "Korupsi dan penegakan hukum." (2009).
Waluyo, Bambang. "Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia." Jurnal Yuridis 1.2 (2017): 169-162.
Umar, Haryono. "Pengawasan untuk pemberantasan korupsi." Jurnal Akuntansi dan auditing 8.2 (2012): 109-122.
Pella, D. D. (2019). BEGITU BANYAK BOS, BEGITU SEDIKIT PEMIMPIN. Jakarta: AIDA Infini Maksima.