Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 yang dijelaskan sebagai berikut. 

Pasal 33 ayat 1
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."

Pasal 33 Ayat 2
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Pasal 33 ayat 3
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Tulisan ini akan menyusuri kisah perselingkuhan besar antara wakil rakyat dan pemilik modal yang menjadikan rakyat sebagai tumbal. Teluk Alor adalah teluk yang airnya tenang serta bersih. Tidak hanya itu saja tetapi  juga terkenal dengan kandungan bawah lautnya yang sangat amat kaya. Dengan potensi ini, maka jangan heran jika Teluk Alor ini menjadi tempat ikan berkembang biak.

Di Pesisiran Pantai Teluk Alor terdapat beberapa perkampungan penduduk Alor yang notabene berprofesi sebagai petani (berladang ketika musim penghujan) serta nelayan (melaut ketika musim kemarau). Perkampungan penduduk ini berjejer mulai dari Tanjung Matap dan tanjung Alor Kecil hingga ke Teluk Kabola Karakameng. 

Pada Musim Kemarau dalam beberapa tahun terakhir ini keluhan demi keluhan berdatangan dari para nelayan di daerah pesisir teluk ini. Akhir-akhir ini lokasi ataupun tempat yang mereka gunakan untuk menyambung hidup dijadikan sebagai wilayah budidaya mutiara. 

"Kami saat ini sedang kebingungan.  Sejak kakek buyut kami, laut ini  dipergunakan sebagai sumber kehidupan kami. Bahkan tidak sedikit generasi-generasi di perkampungan pesisir dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi berkat teluk ini." Ujar MT, salah satu nelayan di Perkampungan Pesisir Teluk Alor. 

Sambungnya, "Jika memang dengan adanya Budidaya Mutiara ini dapat membantu pemerintah dalam menggenjot pendapatan daerah, itu tidak jadi persoalan bagi kami. Tapi yang menjadi persoalan saat ini adalah budidaya ini berada tepat di tempat kami mencari kehidupan, sehingga, saya mohon agar lokasi tempat segera dipindahkan demi mencegah tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan dari masyarakat."

Sempat sebelumnya pernah dilakukan aksi demonstrasi terkait penolakan budidaya mutiara ini, tetapi tidak ditanggapi dengan serius oleh Pemilik Kekuasaan. Mereka malah semakin berani mengundang turis ataupun pengusaha asing datang ke sini. Bahkan daerah sekitar Laut Banghana telah disewakan ke pihak asing, sehingga zona ini dijadikan sebagak zona merah buat para nelayan. Jangankan memancing di sana, melintasi dengan sampan (perahu) saja sudah dilarang.

Mengacu pada undang-undang di atas, masihkah kita sakralkan dan kita junjung nilai serta aturan yang terkandung di dalamnya?

Jika Iya, maka tunjukkan buktinya kepada masyarakat, sejauh mana hasil PAD dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Dengan adanya budidaya ini, sudahkan rakyat merasa makmur? Sudahkan pemerintah mempersiapkan alternatif lain untuk menyelesaikan penderitaan nelayan di pesisir Teluk Alor? Di mana keberpihakanmu, wahai insan yang punya hati.