UNAIDS yang merupakan salah satu program PBB untuk gerakan global terkait HIV dan AIDS mendeklarasikan bahwa setiap tanggal 1 Maret adalah hari Tanpa Diskriminasi (Zero Discrimination Day). Awalnya kegiatan ini dirancang sebagai hari untuk menghapus diskriminasi terhadap mereka yang menderita HIV dan AIDS, tetapi seiring berjalannya waktu, tanggal 1 Maret juga diperingati sebagai hari tanpa diskriminasi baik antar suku, ras, agama dan golongan.
Menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Di Indonesia khususnya perlakukan diskriminasi masih sering dilakukan tanpa kita sadari, seperti suku A melarang anaknya menikah dengan suku B karena perbedaan pandangan dan adat-istiadat. Bahkan dalam kehidupan bertetangga, sering terjadi pertikaian ketika menganut agama dan keyakinan yang berbeda, padahal setiap orang mempunyai hak dalam menentukan agama dan kepercayaan, tanpa harus merasa terancam dan terasing.
Tidak hanya itu, mereka yang disabilitas, yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi seperti tuna rungu (tuli) misalnya, masih sering kali mendapatkan diskriminasi atas keterbatasannya. Mereka di asingkan bahkan di bully oleh sebagian masyarakat normal lainnya, padahal tidak ada seorang anak pun yang ingin terlahir dengan keterbatasan, dan tidak ada orang tua manapun yang ingin melihat anaknya di bully dan diasingkan.
Pasal 1 dalam Deklarasi Umum Hak- Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Semua manusia dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.
Sedangkan Pasal 2 dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantuk di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Jika kita menilik Pasal 1, jelas sekali memberikan gambaran bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia khususnya, harus bergaul satu sama lain dengan semangat persaudaraan, baik kita yang berasal dari Jawa, Sumatera bahkan Papua. Bukankah kita semua masyarakat Indonesia? Masyarakat yang menjunjung tinggi semangat persaudaraan, masyarakat yang menghargai perbedaan adat-istiadat, suku, dan asal muasal.
Jika kita membaca Pasal 2, tersirat jelas bahwa semua orang memiliki hak dan kebebasan-kebebasan, kebebasan dalam mengakses fasilitas publik, kebebasan dalam melamar pekerjaan dan bekerja, kebebasan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih, tanpa harus dipusingkan dengan warna kulit, jenis kelamin bahkan agama dan keyakinan.
Yuk mari! Tanggal 1 Maret ini, mari kita tidak mendiskriminasi antar suku ras dan golongan, kepada mereka yang sedang terkena sakit HIV dan AIDS, kepada mereka yang memiliki keyakinan dan kepercayaan berbeda dengan kita, mari kita sapa, mari kita bercakap, tanpa risau, tanpa kecurigaan dan tanpa ketakutan.
Bagi kalian yang ingin membaca lengkap 30 Pasal dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia yang di publish oleh Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia, para pembaca bisa mengakses di : https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf